Kefamenanu, Vox NTT-Aparat Kepolisian Sektor Biboki Utara resmi menetapkan Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Feotleu Daniel Taek sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah milik Erenfridus Manek.
Kejadian dugaan pengrusakan itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2019 lalu.
Selain Kades Daniel, Polsek yang dipimpin Ipda Anyer Nenobais itu juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah warga Desa Naku tersebut.
Tiga orang itu di antaranya Petrus Asan,Yanuarius Boke dan Mikhael Manek.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Kapolsek Biboki Utara Ipda Anyer Nenobais saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (13/11/2019.
Ipda Anyer menuturkan, untuk memudahkan proses penanganan kasus tersebut ke depannya, para tersangka kemudian ditahan Polisi.
Penahanan dilakukan terhitung Sabtu (14/12/2019).
“Hari ini penangkapan dan terhitung mulai Sabtu besok (hari ini) mulai akan kita tahan para tersangka di sel tahanan Polsek Biboki Utara,” jelasnya.
Yosefina Usifa salah satu anak kandung korban saat dihubungi VoxNtt.com mengapresiasi keseriusan pihak Kepolisian dalam menangani kasus dugaan pengrusakan rumah tersebut.
Ia berharap pihak Kepolisian dapat terus serius menangani kasus tersebut, sehingga para pelaku bisa segera disidangkan.
“Kita apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah serius menangani kasus ini, kami harap kasus ini bisa lebih cepat berproses dan para pelaku segera disidangkan,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba