Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di kabupaten itu.
Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono menjelaskan, sejak Oktober hingga Desember pelaku pencabulan dan persetubuhan telah berhasil diamankan Polisi.
“Adapun motif dari kelima pelaku di antaranya pelaku mengeluarkan kata-kata manis atau rayuan terhadap korban. Ada juga yang mengajak korban jalan-jalan dengan mengunakan motor, ada juga yang mengancam korban jika tidak diindahkan keinginan pelaku,” ungkap Julisa saat melakukan konferensi pers di Polres Mabar, Jumat (13/12/2019)
Julisa menjelaskan, beberapa pelaku ditahan karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 Perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
“Ada 1 orang pelaku yang belum kita tahan karena masih berusia di bawah umur, pelaku tersebut tetap dalam pengawasan Polres Mabar,” tutup Julisa.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba