Labuan Bajo, Vox NTT- RH, Guru SD pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial ASP (8) di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terancam 15 tahun penjara.
ASP sendiri masih duduk di bangku SD kelas IV.
RH terancam hukuman karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada ayat (1) UU ini dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
“Pelaku juga akan dikenai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat (2). Ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat (1), mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik,” ungkap Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono kepada VoxNtt.com saat melakukan konferensi pers, Jumat (13/12/2019).
Julisa menegaskan semua kasus terkait pelecehan, pencabulan, serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tidak ada kata mediasi.
“Meskipun ada mekanisme adat yang belangsung di masyarakat kita, tetapi kalau sudah berkaitan dengan kejahatan terhadap anak, kekerasan dan kejahatan terhadap wanita, itu tidak boleh dilakukan mediasi karena posisi anak dan perempuan ini adalah posisi yang rentan dan akan meninggalkan banyak beban dan bekas secara fisik maupun psikis. Dan itu tidak bisa dihapuskan maupun diganti,” tutup Julisa.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba