Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali mengingatkan Bupati Deno Kamelus untuk tidak melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada 2020.
Peringatan itu tentu saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tepat mulai tanggal 8 Januari 2020.
Jika hal ini dilanggar, maka dipastikan ada konsekwensi hukum bagi petahana yang hendak maju kembali dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Peringatan Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada Bupati Manggarai tertuang dalam surat bernomor 164/Bawaslu-Mgr/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Surat itu ditandatangani Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun.
“Sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan sejumlah regulasi lain, Bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2020 dan seterusnya tidak boleh lagi ada mutasi jabatan,” kata Hery kepada VoxNtt.com, Selasa (31/12/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 71 menegaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Dalam hal Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ucap Hery.
Sementara dalam Pasal 188, lanjut dia, dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa atau lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
Ditegaskan juga dalam Pasal 73 ayat (7) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Lebih lanjut kata Hery, bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020 pada tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan lampiran Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, maka Bupati diminta untuk tidak melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yaitu tanggal 8 Januari 2020.
Penulis: Ardy Abba