Borong, Vox NTT-Pengerjaan proyek jalan lingkar luar Kota Borong, di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Flores-NTT sudah selesai dikerjakan.
Terpantau, Senin (06/01/ 2020), tampak material berupa batu dan pasir menumpuk di sejumlah titik di jalan tersebut.
Selain itu, di bagian badan jalan tampak beberapa titik digenangi air. Di titik lain juga tampak beberapa pohon mangrove yang dirusak akibat pembukaan jalan itu, mengering.
Baca Juga: Kala Kadis PUPR Matim Tak Gentar
Sebagai perencana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Matim Yosep Marto mengatakan, pembangunan jalan itu dalam rangka mendukung proyek rehabilitasi hutan mangrove yang dicanangkan PDT. Kementerian Desa.
“Sehingga Pemkab mengambil jalan di belakang supaya melindungi mangrove, menghindari ekspansi masyarakat dari belakang yang mengklaim,” ujar Marto kepada VoxNtt.com, Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga: Jalan Baru Tetap Laju, Mangrove Tak Berdaya
Dikatakannya, selain upaya melestarikan hutan mangrove, juga dalam upaya membangun pariwisata Matim ke depan.
Berikut fakta-fakta terkait proyek tersebut
- Habiskan 3 miliar lebih
Proyek yang dikerjakan oleh CV Chavi Mitra, konsultan perencana yakni CV Graha Duta Lehong dan konsultan pengawas CV Nifunua Consultan itu menghabiskan dana sebanyak Rp 3.017.082.000,00.
Nilai yang fantastis ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.
Proyek yang berdekatan dengan dermaga Borong itu juga, diselesaikan dengan jangka waktu 100 hari kalender.
- Perbedaan berita acara dan nama paket pekerjaan
Perbedaan berita acara dan nomenklatur pekerjaan menjadi salah satu isu yang santer dibicarakan dalam proyek pembukaan jalan baru lingkar luar Kota Borong.
Dalam kop berita acara proyek itu terkait rencana penataan ruang dan pembukaan jalan baru di kawasan hutan mangrove oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Sedangkan, dalam nomenklatur pengerjaan yakni peningkatan jalan lingkar luar kota Borong.
- Tanaman mangrove rusak
Pengerjaan proyek tersebut mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove. Bebebrapa pohon penahan abrasi pantai itu kini sudah mulai mengering dan mati.
Terkait kerusakan ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi NTT menilai tindakan yang dilakukan oleh Pemda Matim melanggar Undang-undang lingkungan hidup.
“Kalau kita mau kaji mangrove, sebenarnya salah satu yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) itu pidana lingkungan,” ujar Deputi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga kepada VoxNtt.com, Kamis, 24 Oktober 2019 lalu.
Dia menjelaskan, apapun alasan yang dipakai oleh Pemda Matim, bahwa sudah ada UKL dan UPL dan lain sebagainya, itu tidak bisa dibenarkan demi membenarkan rencana strategis pemerintah dalam pembangunan jalan baru lingkar luar Kota Borong.
Menurut Yuvensius, dalam konteks wilayah sepadan, yakni wilayah yang berada 100 meter pada air pasang naik tertinggi, itu hanya diperuntukan untuk dua hal. Pertama, konservasi penanaman kembali mangrove dan kedua akses publik.
Dia menerangkan, akses publik itu tidak bisa dibaca ketika membangun jalan. Artinya kata dia, di dalam wilayah sepadan atau mangrove itu tidak diperkenankan untuk membangun seluruh proyek infrastruktur.
“Karena fungsi mangrove yang pertama selain tempat berkembangbiaknya sumber daya perikanan, juga sebagai sabuk hijau,” pungkas Yuvensius.
- Lahan warga rusak
Proyek dengan panjang 1200 meter dan lebar 15 meter ini juga merusak lahan warga yang bersertifikat. Bahkan, sejak proyek itu dikerjakan belum ada peyerahan lahan dari warga.
Akibatnya, anak kandung dari pemilik lahan Darmayanti melaporkan tindakan perusakan tersebut ke pihak berwajib.
- Polisi dalami kerusakan mangrove dan kelapa
Hingga kini Kepolisian Sektor Borong, tengah mendalami kasus perusakan tersebut. Bahkan, Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo mengatakan kasus dengan LP/28 /X/2019 / RES M.RAI / SEK BORONG itu, sementara diproses dan masih berjalan.
Dia juga menjelasakan penanganan kasus tersebut memang lama, lantaran banyak pihak yang harus dilakukan pemeriksaan.
“Tapi kami Polri tetap komitmen untuk terus melakukan penyidikan,” ujarnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 3 Januari 2020 malam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Borong I Nyoman Samuel mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke pelapor.
“Saya masih di Kupang nanti perkembangannya saya akan sampaikan ke pihak pelapor pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat, 3 Januari 2020.
- Gakkum koordinasi dengan kepolisian
Kepala Balai Gakkum Jawa Bali Nusra Muhamad Nur menyatakan, penyidik Kepolisian sudah menangani dugaan kerusakan mangrove di pantai Borong.
“Penyidik Kepolisian sudah tangani, biar cepat prosesnya,” ujar Muhamad saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat, 6 Desember 2019 pagi.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Polsek Borong di balik pengusutan kasus tersebut, dengan mengutus seksi 3 dari Balai Gakkum LHK Jawa Bali Nusra.
“Kami kekurangan penyidik. Hal yang sifatnya bisa dilakukan oleh Polsek (Borong) untuk gerak cepat, itu yang diinginkan,” tandas Muhamad.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba