Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Temuan DPRD Nagekeo atas Proyek Pemerintah
Regional NTT

Temuan DPRD Nagekeo atas Proyek Pemerintah

By Redaksi11 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anton Moti dan Tomas Mega Maso saat meninjau lokasi proyek pembangunan jalan dalam Kota Mbay yang dikerjakan oleh PT SAK. Perusahaan itu menggunakan ekskavator untuk meratakan material agregat B pada proyek itu. (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nagekeo dari Dapil I melakukan uji petik ke sejumlah proyek pemerintah pada tahun 2019.

Selama tiga hari kunjungan kerja sejak 08 hingga 11 Januari 2020, anggota dewan menemukan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang molor dari waktu kontrak dan terindikasi bermasalah.

Proyek yang ditemukan DPRD tersebar di tiga wilayah Dapil 1, yang meliputi Kecamatan Aesesa, Aesesa Selatan dan Kecamatan Wolowae.

Anggota DPRD Nagekeo yang turun melakukan uji petik adalah Antonius Moti (Golkar) Tomas Mega Maso (NasDem), Syarif Karangaseng (PKS), Lasarus Lasa (Demokrat), Isodorus Goa (Hanura), dan Herman Pasrani (Perindo).

Dalam kunjungan itu mereka menemukan sejumlah proyek yang telah berakhir masa kontraknya, namun pekerjaan belum terselesaikan .

Di antaranya, proyek pengadaan prasarana air bersih di RSD Aeramo, dengan nilai kontrak sebesar Rp 297 juta lebih.  Waktu kerja selama 90 hari kalender dan dimulai sejak 18 Juli hingga 15 Oktober 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Sepakat Karya tanpa tercantum konsultan pelaksana dan konsultan pengawas.

Hingga Januari 2020, proyek pengadaan prasarana air bersih di RSD Aeramo belum terselesaikan atau molor hampir 90 hari.

Di Kecamatan Wolowae, DPRD juga menemukan indikasi masalah pada pekerjaan drainase.

Proyek pembangunan infrastruktur pedesaan di Desa Tenda Toto itu dikerjakan oleh CV Cahaya, dengan nilai kontrak hampir mencapai Rp 200 juta. Waktu mulai kontrak pada 2 Desember 2019 dan dikerjakan hanya 20 hari kerja.

“Sekitar 250 meter masih belum dikerjakan. Yang sudah dikerjakan 110 meter, tetapi belum di-finish,” kata Anton Moti, anggota DPRD Nagekeo dari Partai Golkar.

Masih di Kecamatan Wolowae, Desa Tenda Toto. Ada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan senilai Rp 199 juta lebih yang juga terindikasi bermasalah.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Aristo selama 35 hari kalender, di bawah pengawasan CV El Mumah.

Anton menyebut material pada jalan itu bukan urugan pilihan melainkan tanah berlumpur.

Temuan terparah berada di Kecamatan Aesesa, pada proyek pembangunan jalan dalam Kota Mbay. Nilai kontraknya hampir mencapai Rp 15 Miliar.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Surya Agung Kencana atau PT SAK ini terpantau terbengkalai.

Tak hanya pada item minor pekerjaan yang belum rampung, pada pekerjaan mayor juga terpantau belum mengalami progres fisik yang signifikan.

Di jalan dua jalur lingkar luar pada proyek itu misalnya, DPRD Nagekeo Dapil 1 mendapatkan aktivitas pekerjaan hamparan material agregat B menggunakan excavator.

Padahal, dalam kontrak kerja perataan material agregat B pada proyek itu harus menggunakan grader.

Masih di proyek milik PT SAK, pekerjaan hotmix jalan menuju Puskesmas Danga, Kelurahan Lape hingga saat ini juga belum dikerjakan.

“Hasil check on the spot kita, pekerjaan yang dilakukan oleh PT SAK itu, progres fisik pekerjaan itu perlu dipertanyakan. Ini temuan kita,” ungkap Tomas Mega Maso, anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem.

Menyikapi hal itu, DRPD Nagekeo Dapil 1 berjanji akan melakukan rapat kerja bersama dinas teknis atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tomas Mega Maso yang adalah sekretaris komisi II menegaskan akan memerintahkan PPK pada dinas terkait agar tetap berlaku tegas memberikan sanksi pada rekanan yang bermasalah.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

DPRD Nagekeo Nagekeo
Previous ArticleGelar Natura, Pemuda Flobamora Soroti Masalah Lingkungan di NTT
Next Article Warga Desak Polres Matim dan Jaksa Periksa Proyek Jalan Munde-Muting

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.