Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Oenaem TTU Jadi Tersangka Tunggal Kasus Illegal Logging
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Oenaem TTU Jadi Tersangka Tunggal Kasus Illegal Logging

By Redaksi14 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan sementara memperlihatkan barang bukti kayu hasil illegal logging yang dilakukan Kades Oenaem Bernadus Nesi beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bernadus Nesi, Kepala Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole.

Sementara 3 orang lainnya yang turut diamankan bersama Kades Bernadus di lokasi kejadian, masing-masing Fidelis G. Neonnub, Agunsae D. Nailape dan Aleksander Sauto. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Hal itu lantaran ketiganya hanya menjalankan perintah dari Kades Bernadus tanpa mengetahui, jika lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Dalam perkara illegal logging yang di Desa Oenaem itu, kepala desa sudah kita amankan dan kita tahan untuk 40 hari ke depan,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/01/2020).

Baca: Diduga Terlibat Illegal Logging, Oknum Kades di TTU Ditangkap Polisi

AKP Tatang menuturkan, berdasarkan pengakuan Kades Bernadus, kayu yang ditebang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa.

Ia menduga dana untuk pembangunan gedung kantor desa tersebut sudah disalahgunakan oleh Kades Bernadus.

Sehingga dalam waktu Polres TTU akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Oenaem.

“Itu nanti kita dalami lagi untuk kita lihat pengelolaan dana desanya terutama berkaitan dengan pembangunan gedung kantor desa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Oenaem Bernadus Nesi diamankan oleh 2 anggota Buser Polres TTU Brigpol Hendrikus Banase dan Brigpol Gregorius Taslulu di lokasi kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole tepatnya di lokasi Oesao Desa Oenaem, Jumat (03/01/2020) lalu.

Selain Kades Bernadus, anggota Kepolisian juga mengamankan 3 orang lainnya masing-masing Fidelis G. Neonnub, Agunsae D. Nailape dan Aleksander Sauto.

Keempatnya diamankan lantaran tertangkap saat melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Oenaem Polres TTU TTU
Previous ArticlePemprov NTT Anggarkan 900 Miliar Benahi Jalan Provinsi
Next Article Laiskodat “Seduction” Not for Aisyah

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.