Kefamenanu, Vox NTT-Bernadus Nesi, Kepala Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole.
Sementara 3 orang lainnya yang turut diamankan bersama Kades Bernadus di lokasi kejadian, masing-masing Fidelis G. Neonnub, Agunsae D. Nailape dan Aleksander Sauto. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Hal itu lantaran ketiganya hanya menjalankan perintah dari Kades Bernadus tanpa mengetahui, jika lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Dalam perkara illegal logging yang di Desa Oenaem itu, kepala desa sudah kita amankan dan kita tahan untuk 40 hari ke depan,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/01/2020).
Baca: Diduga Terlibat Illegal Logging, Oknum Kades di TTU Ditangkap Polisi
AKP Tatang menuturkan, berdasarkan pengakuan Kades Bernadus, kayu yang ditebang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa.
Ia menduga dana untuk pembangunan gedung kantor desa tersebut sudah disalahgunakan oleh Kades Bernadus.
Sehingga dalam waktu Polres TTU akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Oenaem.
“Itu nanti kita dalami lagi untuk kita lihat pengelolaan dana desanya terutama berkaitan dengan pembangunan gedung kantor desa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Oenaem Bernadus Nesi diamankan oleh 2 anggota Buser Polres TTU Brigpol Hendrikus Banase dan Brigpol Gregorius Taslulu di lokasi kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole tepatnya di lokasi Oesao Desa Oenaem, Jumat (03/01/2020) lalu.
Selain Kades Bernadus, anggota Kepolisian juga mengamankan 3 orang lainnya masing-masing Fidelis G. Neonnub, Agunsae D. Nailape dan Aleksander Sauto.
Keempatnya diamankan lantaran tertangkap saat melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba