Jakarta, Vox NTT-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan skandal korupsi Jiwasraya beberapa pekan terakhir menggegerkan publik tanah air.
Dalam laporannya BPK menyebutkan, tahun 2016, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugi karena kesalahan manajemen Jiwasraya menempatkan dana investasi. Kerugian diperkirakan Rp 13,7 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Demokrat di DPR RI mengusulkan kepada DPR untuk menggunakan hak angket dalam membongkar skandal mega korupsi di tubuh Jiwasraya.
Demikian isi press release Demokrat yang diterima VoxNtt.com, Rabu (21/01/2020) melalui Ketua fraksi, Benny K Harman.
Dalam release-nya, BKH juga mengutip Harian Kompas, Kamis (16/1/2020) halaman 1 yang menyebutkan, BPK dan Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dan nasabah akibat kasus dugaan korupsi di Jiwasraya telah mencapai Rp 27 triliun.
Jumlah tersebut terang BKH, berlipat-lipat jika dibandingkan dengan kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun.
Ia menjelaskan, dalam temuan BPK disebutkan, Jiwasraya telah menempatkan dananya pada saham kelas dua atau saham gorengan.
“Ada dugaan bahwa aksi salah beli saham tersebut dilakukan secara sengaja untuk merampok uang negara,” ujarnya.
Alih-alih membeli saham papan atas (blue chip), Jiwasraya, kata dia, justru mengoleksi saham lapis kedua.
Modus pembelian saham ditengarai dengan pertama-tama menaikkan (mengerek) harga saham gorengan ke level yang tidak wajar. Ketika berada di puncak harga, saham itu dibeli Jiwasraya. Setelah Jiwasraya memasukkan dana, harga saham itu perlahan berjatuhan.
“Patut diduga bahwa ketidakhati-hatian Jiwasraya menginvestasikan aset pada saham-saham gorengan bukan merupakan kesalahan biasa akibat manajemen yang salah. Penempatan saham yang tidak memenuhi syarat investment grade (layak investasi) merupakan modus penipuan atau fraud,” tambah dia.
Fraud jelas dia, merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, sehingga pihak Negara dan nasabah menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia melanjutkan, praktek manipulasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya juga pernah terjadi pada periode 2014-2016. Pada periode itu, manajemen Jiwasraya diduga membuat laporan asset investasi keuangan yang overstated (melebihi realita) dan kewajiban yang understated (di bawah nilai sebenarnya).
Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan pembelian saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola dunia, Manchester City.
Dugaan manipulasi juga terjadi pada laporan keuangan tahun 2017 yang diketahui melalui laporan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Asmawi Syam, pada tahun 2018. Pada tahun 2018 terjadi perubahan direksi, Herdirman digantikan oleh Asmawi Syam.
Setelah menjabat, Asmawi melaporkan ketidakberesan keuangan pada Mei 2018 kepada Kementerian BUMN, Rini Soemarno. Asmawi mencurigai ada ketidaksesuaian aset dan kewajiban dalam laporan keuangan tahun 2017.
Asmawi, meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk melakukan audit ulang laporan keuangan 2017. Hasil audit ulang oleh PwC menyatakan, laba bersih Jiwasraya tahun 2017 tidak mencapai triliunan, melainkan hanya Rp 360 miliar.
Secara hukum, ujar dia, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang ditangani Kejaksaan Agung. Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2020) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kelimanya langsung ditahan.
Kejagung menahan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penetapan kelima orang tersangka oleh Kejaksaan Agung itu, BKH mengapresiasi, karena setidaknya bisa menghadirkan kepastian hukum. Akan tetapi, jelas dia, publik tidak bisa berharap banyak pada Kejaksaan Agung karena ada batasan-batasan tertentu, misalnya batasan politik, yang tidak bisa ditembusi oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu menurut dia, karena skandal Jiwasraya bukan skandal biasa karena kesalahan manajemen semata.
Skandal Jiwasraya merupakan bentuk kejahatan sistemik dan terstruktur, sistematis modusnya, dan efeknya pun istemik, serta terorganisir karena ditengarai melibatkan tokoh-tokoh penting dalam lingkaran kekuasaan. Oleh dia, pemerintah diduga menjadi banker bagi koruptor Jiwasraya.
“Itulah sebabnya jika kasus Jiwasraya hanya ditangani Kejaksaan Agung, maka pengusutannya tidak akan efektif. Padahal, public menghendaki kasus ini dibongkar tuntas. Kasus ini harus diselesaikan melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),” tandasnya.
Ia menegaskan, penyelidikan atas kasus Jiwasraya berhubungan erat dengan fungsi pengawasan DPR. Fungsi pengawasan untuk melakukan penyelidikan terhadap skandal Jiwasraya oleh DPR, tidak cukup hanya melalui Panitia Kerja (Panja) melainkan harus melalui Panitia Khusus (Pansus).
Pansus merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan sebuah undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Sedangkan Panja, hanya merupakan instrumen yang dibentuk oleh alat kelengkapan dewan.
DPR sendiri jelas anggota Komisi III DPR RI itu, memiliki sejumlah alat kelengkapan yang terdiri atas Komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan, Pansus, dan sejumlah Badan. Sedangkan Panja dibentuk oleh alat kelengkapan DPR.
Artinya, Panja itu ada di dalam pansus, komisi, atau badan. Sdangkan Pansus adalah bagian dari alat kelengkapan itu sendiri. Itu berarti Pansus itu memiliki kedudukan yang setara dengan badan dan komisi (Lihat Pasal 93-102 Tatib DPR No 1 Tahun 2014). Dengan demikian, hasilnya tidak komplit jika dibahas di tingkat panja.
Selain itu, kekuatan Pansus adalah bahwa, pelaksanaan tugas dan jangka waktunya ditetapkan oleh rapat Paripurna DPR. Pansus akan dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir. Kendati demikian, lanjut dia, jangka waktu kerja Pansus dapat diperpanjang oleh Rapat Paripurna apabila Pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
“Itu berarti Pansus dituntut untuk bekerja sampai tuntas. Sedangkan Panja, jangka waktu tugasnya ditetapkan oleh Komisi atau Badan. Panja dibubarkan oleh Badan atau Komisi setelah tugasnya dinyatakan selesai. Hasil kerja Panja ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya,” katanya.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan dampak sistemik dan dugaan keterlibatan tokoh-tokoh penting yang tidak bisa ditembusi oleh aparat penegak hukum, Pansus tegas dia, menjadi instrumen yang paling tepat untuk membogkar gurita kasus Jiwasraya.
Ia juga menyampaikan, Presiden RI, Joko Widodo, sebelumnya membuat pernyataan yang mengecewakan, bahwa kasus Jiwasraya ini adalah carry over dari pemerintahan/rezim yang lalu.
Menyikapi pernyataan Presiden itu, maka Pansus menjadi penting untuk membongkar sekandal Jiwasraya ini menjadi terang, seterang-terangnya.
Materi kebijakan yang Pansus DPR bisa selidiki terkait kasus Jiwasarya jelasnya yakni, UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha Milik Negara (BUMN), UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa kebijakan pemerintah lainnya.
Pemerintah diduga tidak melaksanakan dan juga melaksanakan secara salah perintah UU No 19 Tahun 2003, UU No 40 tahun 2014, dan UU No 21 Tahun 2011, dan beberapa kebijakan pemerintah lainnya.
Tindakan tidak melaksanakan dan melaksanakan secara salah suatu undang-undang atau kebijakan adalah pelanggaran yang dapat menjadi obyek penyelidikan DPR melalui hak angket.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem presidensial, tidak dikenal yang namanya kesalahan menteri (kecuali dalam kasus pidana). Kesalahan menteri adalah kesalahan Presiden. (VoN)