Kupang, Vox NTT-Abe Hoty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rekonstruksi jalan (Penanganan trotoar dan drainase) di Jalan Piet A. Talo dan Sudirman, angkat bicara terkait tidak dimasukannya tanggal pelaksanaan pada papan informasi proyek tersebut.
Abe saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin (27/01/2020), mengaku lupa untuk memasukan informasi yang lengkap pada papan proyek. Itu terutama terkait masa pengerjaan proyek.
Ia beralasan sibuk konsentrasi percepatan penyelesaian proyek senilai Rp 14.305.410.000 tersebut, sehingga lupa memasukan waktu pelaksanaan pada papan informasi.
“Memang kita ada sedikit keterlambatan. Saya harus akui ada sedikit kelupaan. Karena kami ini fokus terlalu pada percepatan pembangunannya kegiatan itu. Sehingga perbaikan papan nama itu agak terlambat dirubah. Kami tetap ada dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan pengawasan interen dari kami,” ujarnya.
Kontraktor pelaksana hingga kini dilaporkan kena denda akibat keterlambatan. Hal itu dibenarkan Ade. Pihaknya menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243 sebagai dasar pemberian sanksi denda kepada kontraktor pelaksana.
“Kapan dia selesai kami akan denda dia. Mengenai ketidaktahuan, ketika dia sudah terlambat. Sudah pasti dia sudah tahu konsekuensinya. Secara administrasi kami sudah lakukan denda terhadap dia. Ada mekanismenya surat menyurat kami sudah lakukan. Dia sudah tahu. saya sudah informasikan ke dia,” tandasnya.
Ia menegaskan, kontraktor pelaksana harus menyelesaikan proyek tersebut dengan cepat. Sebab, semakin lama pengerjaannya, maka dendanya makin besar pula.
“Kita lihat di lapangan sudah mendekati 100%. Kita perlakukan denda 90 hari (mulai) 1 Januari-31 Maret,” ujar Ade.
“Apabila di Januari ini selesai, maka kita akan hitung denda. Apabila 2 bulan kita denda, dua bulan juga. Kalau tiga bulan, kalau sampai batas waktu maka kita PHK dia,” sambung dia.
Sementara itu, Reginaldo Lake, Dosen Teknik Arsitektur Universitas Widya Mandira Kupang, meminta masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengontrol jalannya proses pembangunan, terutama yang sumber anggarannya dari pemerintah.
Menurut dia, tekanan dari masyarakat sangat penting agar membuka berbagai kedok yang tersembunyi atau proses yang tidak transparansi.
“Gejolak dan seruan masyarakat menjadi fungsi jalannya suatu aturan, fenonemena ini membuktikan teori global paradoks, bahwa sesuatu yang ditekan-tekankan dan diseru-serukan akan menciptakan atau memunculkan reaksi dari tekanan itu,” ujar Reginaldo saat dimintai komentarnya.
Sebab itu, ia meminta masyarakat agar harus selalu mengontrol semua pekerjaan sosial, terutama yang menggunakan anggaran Negara.
“Sehingga terlihat jelas peran aktif masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ujar Dosen yang kini menjalani studi Doktoral di Bandung itu.
Dikabarkan sebelumnya, papan informasi proyek paket rekonstruksi jalan (penanganan trotoar dan drainase) di Jalan Piet A. Talo dan Jalan Sudirman Kota Kupang diganti pada Jumat (24/01/2020).
Baca: Usai Diberitakan, Papan Informasi Proyek Senilai 14 M di Kupang Diganti
Pergantian papan informasi tersebut menyusul adanya pemberitaan VoxNtt.com pada Selasa, 21 Januari 2020 lalu.
VoxNtt.com menyajikan pemberitaan bahwa dalam papan nama proyek senilai Rp 14. 305.410.000 dengan Nomor kontrak HK 0203-Bb-01/PJNW 1 NTT/PPK 1.1/918 itu tanpa menyertakan informasi batas waktu pekerjaan.
Terpantau pada Jumat malam, terdapat papan informasi proyek persis di bagian kiri Bundaran Merpati Penfui di Jalan Piet A. Tallo.
Papan informasi dengan panjang kurang lebih 2 meter itu tampak sudah berisikan waktu pelaksanaannya, yakni selama 85 hari kerja (HK) dari 08 Oktober-31 Desember 2019.
Sedangkan denda keterlambatan selama 90 HK mulai 01 Januari 2020-31 Maret 2020, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243.
Dengan demikian, proyek yang menggunakan APBN tahun 2019 itu sudah terlambat dan saat ini sedang menjalani sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Baca di sini sebelumnya: Papan Informasi Proyek Senilai 14 M di Kupang Tidak Cantumkan Batas Waktu Pekerjaan
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba