Betun, Vox NTT- Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka pada 16 Januari 2020 lalu, diduga cacat hukum.
Pasalnya, oknum calon anggota BPD bernama Blasius Berek sudah tiga kali secara berturut-turut menjabat posisi itu. Kini, Blasius kembali terpilih untuk keempat kalinya.
Anton Siki, warga Desa Tniumanu menduga panitia pemilihan BPD telah melanggar Perda Malaka Nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Anton menegaskan, Bab 4 Pasal 23, point kedua Perda tersebut mengamanatkan anggota BPD yang sudah menjabat tiga kali berturut-turut tidak boleh lagi ikut dalam pemilihan. Apalagi menjabat posisi BPD untuk keempat kalinya.
” Blasius Berek ini sebelumnya sudah tiga kali berturut-turut menjabat anggota BPD. Aturan yang kami baca di Perda Malaka 2018 tentang BPD, bahwa batas untuk anggota BPD ini hanya tiga kali saja. Nah Blasius Berek ini kemarin terpilih lagi untuk yang ke empat,” ungkapnya kepada VoxNtt.com melalui telepon, Senin malam (27/01/2020).
Sebagai masyarakat, Anton menyesalkan kinerja para panitia pemilihan BPD Tniumanu yang tidak paham Perda Malaka Nomor 7 tahun 2018. Sebab itu, ia menduga ada upaya sengaja dari panitia untuk kembali mencalonkan Blasius Berek.
“Panitia tidak paham aturan atau sudah tahu tapi sengaja tidak tahu. Ini soal berat, ada nepotisme. Orang itu sudah menjabat 3 kali dan ini yang ke-4 kalinya. Hal ini melanggar aturan Perda Malaka 2018 tentang BPD,” tandasnya.
Ia juga menyoroti pengawasan dari Pemdes Tniumanu di balik proses pemilihan anggota BPD.
Anton bahkan menilai Pemdes Tniumanu tidak menjalankan fungsi kontrolnya dan ada upaya menyepelekan tindakan pelanggaran Perda.
Sebab itu, ia berharap Pemda Malaka bisa meninjau kembali proses pemilihan anggota BPD Tniumanu dan melayangkan surat teguran kepada Pemdes.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan panitia pemilihan anggota BPD dan Kepala Desa Tniumanu Anita Cardoso Da Costa belum berhasil dikonfirmasi. Untuk Kades Anita, dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya namun tidak kunjung merespon.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba