VoxNtt.com-Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka dari kelompok Sunda Empire. Mereka disangkakan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Satu tersangka yakni Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana yang dijemput penyidik dari Bekasi.
Sebelumnya, dalam sesi jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik menghadirkan Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum. Sedangkan Rangga masih dalam perjalanan dari Bekasi ke Polda Jabar.
“Ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi. Namanya Ki Ageng Rangga,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/1/2020).
Rangga sempat diwawancara awak media sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum. Dia pun mengaku tak masalah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetap terus dilakukan, silakan nanti Anda juga melihat. Kita menghargai hukum,” ujarnya.
Dalam kasus Sunda Empire, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga pejabat Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan satu petinggi lain Ki Ageng Rangga Sasana.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menuturkan penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.
Selain itu, kata Saptono, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda Profesor Ganjar Kurnia, ahli pidana Profesor Edi Setiadi, dan ahli sejarah Profesor Reza.
“Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Saptono.
Saptono menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar alias ilegal.
Sumber: CNN Indonesia