Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Ditetapkan Tersangka, Kelompok Sunda Empire Diduga Melanggar Pasal Ini
NASIONAL

Ditetapkan Tersangka, Kelompok Sunda Empire Diduga Melanggar Pasal Ini

By Redaksi29 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi (Foto: Kompas.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka dari kelompok Sunda Empire. Mereka disangkakan terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Satu tersangka yakni Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana yang dijemput penyidik dari Bekasi.

Sebelumnya, dalam sesi jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik menghadirkan Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum. Sedangkan Rangga masih dalam perjalanan dari Bekasi ke Polda Jabar.

“Ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi. Namanya Ki Ageng Rangga,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/1/2020).

Sekitar pukul 19.15 WIB, Rangga akhirnya datang. Pria yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire itu tampak masih mengenakan seragam ala militer warna abu lengkap dengan atribut serta topi baret biru.

Rangga sempat diwawancara awak media sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum. Dia pun mengaku tak masalah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetap terus dilakukan, silakan nanti Anda juga melihat. Kita menghargai hukum,” ujarnya.

Dalam kasus Sunda Empire, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga pejabat Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan satu petinggi lain Ki Ageng Rangga Sasana.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menuturkan penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.

Selain itu, kata Saptono, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda Profesor Ganjar Kurnia, ahli pidana Profesor Edi Setiadi, dan ahli sejarah Profesor Reza.

“Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Saptono.

Saptono menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar alias ilegal.

Sumber: CNN Indonesia

Sunda Empire
Previous ArticlePenyelesaian Kasus Jiwasraya Selamatkan Negara dari Krisis yang Lebih Besar
Next Article Kendala Teknis, Listrik di Daratan Timor Padam Bergilir

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.