Kupang, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (Germas Prodem) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) di Jalan Eltari Kupang, Senin (03/02/2020).
Kedatangan Germas Prodem itu, untuk mengadukan dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat fit and proper test bakal calon Bupati Malaka Stefanus Bria Seran di Partai Gerindra pada Jumat, 30 Januari 2019 lalu.
Saat fit and proper test di partai besutan Prabowo Subianto di Hotel Romyta Oebufu-Kupang, incumbent yang kini berpasangan dengan Wande Taolin itu diduga kuat turut diantar oleh sejumlah kepala dinas. Bahkan memakai kendaraan berplat merah asal Kabupaten Malaka.
Ketua Germas Prodem Yohanes Obije menegaskan, pihaknya telah menemukan kejanggalan yang terjadi di Hotel Romyta, karena diduga ASN melibatkan diri dalam kegiatan fit and proper test.
“Diduga ada oknum ASN selaku kepala bagian/Kadis di Kabupaten Malaka,” kata Yohanis.
Ia menegaskan, para ASN tersebut diduga telah mengangkangi PP 42 tahun 2004 tentang korps ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wagub, Pilbup/Wabup, Walkot/Wawalkot.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada hasil maka Germas Prodem akan turun dengan massa yang sebanyak-banyaknya,” tegas dia.
Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, dalam audiensi itu menyampaika apreasiasi kepada Germas Prodem karena sudah memberikan laporan terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Kami akan telusuri dalam waktu dekat dan segera menentukan apakah melanggar netralitas ASN atau tidak dalam temuan ini. Kami secara tegas menyampaikan bahwa laporan ini akan kami tuntaskan karena ini laporan dari masyarakat. Laporan ini akan terhitung 7 hari setelah masa kejadian, jadi waktu kita sampai tanggal 5 besok,” kata Thomas.
Bawaslu NTT, demikian Thomas, akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malaka untuk menangani kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan merupakan sengketa atau pidana. Akan tetapi pihaknya belum bisa menyampaikan karena harus ditelusuri terlebih dulu. Apabila menemukan pelanggaran terkait netralitas ASN, maka akan dilimpahkan ke pihak terkait.
“Kami belum bisa dipastikan tetapi dari awal saya sudah sampaikan masanya 7 hari, jadi paling lama tanggal 9 Februari itu sudah ada jawaban,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba