Betun, Vox NTT- Beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga ikut terlibat dalam politik praktis, Rabu (05/02/2020).
Mereka dilaporkan oleh Adrianus Yuventus Bere, seorang warga yang berdomisili di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah.
Sebelumnya, ada lima ASN lingkup Pemkab Malaka diduga ikut mendampingi Bupati Malaka untuk mengikuti fit and proper test Partai Gerindra di Kupang pada 30 Januari 2019 lalu.
Di kantor Bawaslu Malaka, laporan Adrianus tersebut diterima oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Kanisius Nahak.
Adrianus mengaku, dugaan politik praktis beberapa oknum ASN tersebut diketahui setelah membaca pemberitaan media online.
“Saya mengetahui dugaan terlibatnya para ASN ini lewat media online yang memberitakan kasus ini. Jadi saya sebagai warga negara yang baik, melaporkan ini untuk ditindaklanjuti Bawaslu Malaka,” kata Adi Bere, sapaan akrabnya kepada VoxNtt.com.
Terpisah, Kanisius Nahak mengapresiasi partisipasi masyarakat yang ikut aktif mengawal proses demokrasi yang bersih dan netral.
“Kita dari Bawaslu mengapresiasi partisipasi dari masyarakat yang giat mengawal dan mengawasi proses demokrasi ini. Kita berterima kasih,” ujar Kanisius.
Ia berjanji akan membahas bersama komisioner Bawaslu Malaka yang lain untuk menindaklanjuti laporan dari Adi Bere tersebut.
Baca: Germas Prodem Adukan Dugaan Politik Praktis ASN asal Malaka ke Bawaslu NTT
“Sejak Bawaslu ada di Malaka, baru kali ini ada warga yang melapor ke Bawaslu atas dugaan terlibatnya ASN dalam politik praktis yang dilarang keras dalam Undang-undang Komisi ASN. Kita akan tindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Menurut Kanisius, aturan atau larangan untuk ASN berpolitik praktis ini melekat selama oknum ASN itu masih menjabat, tanpa harus menunggu tahapan Pemilu.
“ASN dilarang berpolitik praktis itu dilarang sesuai aturan yang sah di KASN. Jadi tiap saat ASN itu dilarang ikut berpolitik, tanpa kecuali. Alasan belum ada tahapan Pemilu tidak benar. ASN itu, selagi dirinya masih sebagai ASN, wajib hukumnya dia menaati aturan yang diberlakukan oleh Komisinya yakni KASN. Jadi kita akan tindaklanjuti. Oknum ASN yang dilaporkan ini akan kita surati ke instansinya masing-masing,” tegas Alumnus GMNI itu.
Untuk diketahui, kelima ASN lingkup Malaka yang diduga ikut politik praktis tersebut, masing-masing, YBS Kepala Badan Pengelola Perbatasan, MNS Kepala Bagian Ekonomi Setda Malaka, HL Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol, BEK Kepala Dinas Kominfo, HK Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Malaka.
Kelimanya diduga ikut mendampingi Bupati Malaka saat mengikuti fit and proper test Partai Gerindra di Kupang pada 30 Januari 2019 lalu.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba