Kefamenanu, Vox NTT-MA, oknum calon Kepala Desa Oenenu Selatan, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Tengah Tengah Utara beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Miomafo Timur.
MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat memalsukan dokumen akte kelahiran saat mencalonkan diri untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Oenenu Selatan yang digelar 11 September 2019 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (05/02/2020).
Iptu Gustaf menuturkan, kejadian itu bermula dari keinginan MA untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Oenenu Selatan.
Saat itu semua bakal calon Kades diminta oleh panitia untuk memasukkan dokumen pribadinya.
Itu di antaranya KTP, akte kelahiran, ijazah dan dokumen pribadi lainnya.
“Saat diperiksa oleh panitia, ternyata data pada ijazah dan akte kelahiran milik MA berbeda pada tahun lahir bulan lahir dan tempat lahir, sehingga dari panitia sarankan untuk MA daftarkan ke Pengadilan untuk lakukan perubahan data pada akte kelahiran itu,” tuturnya.
Iptu Gustaf menuturkan, saran dari Panitia Pilkades agar MA mengajukan ke Pengadilan untuk perubahan data pada akte kelahiran ternyata tidak dituruti oleh Cakades MA.
Cakades MA kemudian diduga kuat diam-diam merubah data pada akte kelahiran tersebut sesuai dengan yang tertera pada ijazah.
Kemudian akte kelahiran yang sudah dirubah datanya oleh Cakades MA dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU untuk dilegalisasi.
“Jadi, waktu itu mungkin karena kurang teliti dari pejabat yang berhak tanda tangan (legalisasi akte kelahiran), saat kita periksa juga mereka (petugas Dukcapil TTU) mengaku kecolongan dan akhirnya keluar legalisir itu dan dia (MA) pakai daftar untuk jadi Cakades,” jelasnya.
Iptu Gustaf menambahkan, sebenarnya sesuai aturan berkas yang dimasukkan ke panitia Pilkades harus dokumen uang asli.
Namun dokumen akte kelahiran yang dimasukkan oleh Cakades MA hanya yang dilegalisasi oleh pejabat di Disdukcapil TTU, sedangkan aslinya tidak.
“Nah saat panitia tanya dokumen akte kelahiran yang asli dia (MA) bilang ada, nanti baru saya kasih menyusul karena ini waktu sudah mepet kalau tidak salah waktu tinggal satu hari jadi akhirnya panitia terima saja dan MA tetap ikut Pilkades dan akhirnya menang,” tuturnya.
Iptu Gustaf mengatakan, untuk saat ini berkas tahap 1 untuk kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari TTU.
Kemudian dari pihak kejari TTU pun sudah memberikan beberapa catatan untuk dilengkapi guna proses pemberkasan kasus tersebut.
“Dua hari setelah tahap 1, tersangka dan pengacaranya datang untuk ajukan penangguhan penahanan dan yah kita pikir ini juga sudah tahap 1 dan penangguhan juga kan hak dari tersangka yang diatur dalam KUHAP dengam catatan tersangka wajib lapor 3 kali dalam 1 Minggu,” pungkasnya.
Lebih lanjut Iptu Gustaf menambahkan perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), subs. Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.
Itu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba