Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Malaka: ASN yang Berafiliasi dengan Parpol Tertentu adalah Pelanggaran
Pilkada

Bawaslu Malaka: ASN yang Berafiliasi dengan Parpol Tertentu adalah Pelanggaran

By Redaksi7 Februari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berafiliasi dengan partai politik tertentu adalah pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan sebagai respon atas dugaan keterlibatan oknum ASN di Malaka menjelang Pilkada tahun 2020 ini.

Sebab, hingga kini Bawaslu Malaka sedang menangani dua kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek menyatakan, Undang-undang Pilkada dan Undang-undang ASN, PP 53 tahun 2010, dan PP 42 tahun 2004 sudah sangat jelas mengatur tentang netralitas ASN.

Dalam UU dan ketentuan tersebut sangat jelas melarang ASN untuk ikut politik praktis.

“Itu pasti dan kalau ada pihak yang mengklaim bahwa ASN itu boleh berpolitik praktis, saya kira yang katakan seperti itu pemikirannya dangkal,” ujar Piter sapaan akrabnya, ketika ditemui awak media di ruang kerja, Kamis (06/02/2020).

Menurut Piter, konstitusi mengatur bahwa ASN punya hak pilih, tetapi ada larangan-larangan untuk ikut politik praktis.

Larangan-larangan yang diatur konstitusi tersebut tentu saja untuk membatasi keberpihakan atau keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Dalam kesepakatan itu, Piter memaparkan juga aturan netralitas ASN dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diatur pada Pasal 2 huruf F.

Di sana dinyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Asas netralitas berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk dan pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun termasuk kepentingan partai politik,” katanya.

“Kemudian Pasal 87 Undang -undang ASN huruf b menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik. Undang -undang nomor 10 tahun 2016 tercantum di Pasal 70 Pasal 71 itu mengatur tentang larangan ASN terkait politik praktis,” sambungnya.

Ia menambahkan, pembinaan jiwa korps kode etik Pegawai Negri Sipil terdapat pada Pasal 11 huruf C, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004.

Di sana diatur bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok atau golongan.

Sebab itu, Piter kembali menegaskan, ASN
dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

“Sekarang ini benar belum ada calon, tetapi konstitusi juga melarang tidak boleh berpihak pada partai politik atau berafiliasi dengan partai politik. Terkait dengan yang sementara diproses bukan keberpihakan kepada calon akan tetapi diproses netralitas itu karena keberpihakan pada partai politik atau terlibat berafiliasi itu yang melanggar aturan dan saat ini sedang diproses,” tandasnya.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Malaka
Previous ArticleWarga Golo Mendo Terima 516 Sertifikat Tanah
Next Article Kawasan Konservasi TNK Kini Berubah Menjadi Tempat Investasi

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.