Betun, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berafiliasi dengan partai politik tertentu adalah pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan sebagai respon atas dugaan keterlibatan oknum ASN di Malaka menjelang Pilkada tahun 2020 ini.
Sebab, hingga kini Bawaslu Malaka sedang menangani dua kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek menyatakan, Undang-undang Pilkada dan Undang-undang ASN, PP 53 tahun 2010, dan PP 42 tahun 2004 sudah sangat jelas mengatur tentang netralitas ASN.
Dalam UU dan ketentuan tersebut sangat jelas melarang ASN untuk ikut politik praktis.
“Itu pasti dan kalau ada pihak yang mengklaim bahwa ASN itu boleh berpolitik praktis, saya kira yang katakan seperti itu pemikirannya dangkal,” ujar Piter sapaan akrabnya, ketika ditemui awak media di ruang kerja, Kamis (06/02/2020).
Menurut Piter, konstitusi mengatur bahwa ASN punya hak pilih, tetapi ada larangan-larangan untuk ikut politik praktis.
Larangan-larangan yang diatur konstitusi tersebut tentu saja untuk membatasi keberpihakan atau keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Dalam kesepakatan itu, Piter memaparkan juga aturan netralitas ASN dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diatur pada Pasal 2 huruf F.
Di sana dinyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
“Asas netralitas berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk dan pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun termasuk kepentingan partai politik,” katanya.
“Kemudian Pasal 87 Undang -undang ASN huruf b menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik. Undang -undang nomor 10 tahun 2016 tercantum di Pasal 70 Pasal 71 itu mengatur tentang larangan ASN terkait politik praktis,” sambungnya.
Ia menambahkan, pembinaan jiwa korps kode etik Pegawai Negri Sipil terdapat pada Pasal 11 huruf C, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004.
Di sana diatur bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok atau golongan.
Sebab itu, Piter kembali menegaskan, ASN
dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
“Sekarang ini benar belum ada calon, tetapi konstitusi juga melarang tidak boleh berpihak pada partai politik atau berafiliasi dengan partai politik. Terkait dengan yang sementara diproses bukan keberpihakan kepada calon akan tetapi diproses netralitas itu karena keberpihakan pada partai politik atau terlibat berafiliasi itu yang melanggar aturan dan saat ini sedang diproses,” tandasnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba