Ende, Vox NTT-Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia kembali mengirim dua jenazah TKI asal Kabupaten Ende, NTT pada awal tahun 2020.
Keduanya diketahui bernama Markus Seda (40) asal Wolofeo, Desa Tomberabu II, Kecamatan Ende dan Urbanus Noe (39) asal Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole.
Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan Kedubes, Markus meninggal dunia pada 29 Januari 2020. Sedangkan Urbanus meninggal pada 10 Februari 2020.
Dari surat itu, tertera juga status kedua tenaga kerja tersebut. Urbanus adalah TKI yang memiliki dokumen (legal) sedangkan Markus adalah TKI ilegal atau non prosedural.
Kedua jenazah diterbangkan secara bersama dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020. Dari Jakarta kemudian diterbangkan ke Kupang pada 13 Februari 2020.
Kepala Bidang BP2TKI Dinas Nakertrans Kabupaten Ende Yosefa Dewi menyebutkan bahwa kedua jenazah akan diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Ende pada Jumat 14 Februari 2020. Direncanakan, kedua jenazah menggunakan kapal laut dari Kupang ke Ende.
Di Kupang, kedua jenazah diterima oleh BP3TKI, Kelompok Aktivis Kemanusiaan, Serikat Buruh Migran Indonesia serta sejumlah mahasiswa.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba