Kefamenanu,Vox NTT-Kasus korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, beberapa waktu lalu.
Kasus ini menyeret dua terdakwa masing-masing, Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Kades Maximus dengan hukumam penjara 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Kades Maximus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373 juta.
Bila tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Kemudia, ada juga denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara bendahara Maximus Elu Bobo divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta atau diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Selain itu yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (17/02/2020), menuturkan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Itu terutama terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Bendahara Desa Maximus Elu Bobo.
Dalam tuntutan yang diajukan pihaknya, Jelas Noven, apabila uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun dalam putusan majelis hakim memvonis jika Maximus Elu Bobo tak membayar uang pengganti kerugian Negara, maka diganti dengan kurungan penjara 4 bulan.
“Kalau untuk kepala desa sudah inkrah, kalau bendahara kita dari penuntut umum menempuh upaya hukum banding terkait putusan dari majelis hakim,” tutur Kasi Noven.
Kasi Noven menuturkan, memori banding untuk putusan hakim Tipikor Kupang terhadap bendahara Maximus Elu Bobo sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi.
Pendaftaran memori banding tersebut dilakukan sebelum masa waktu 7 hari yang diberikan untuk berpikir oleh majelis hakim Tipikor Kupang selesai.
“Sebelum masa waktu 7 hari untuk pikir-pikir selesai kita sudah daftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba