Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus DD Manamas, Kejari TTU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus DD Manamas, Kejari TTU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Kupang

By Redaksi17 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 17 Februari 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kasus korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, beberapa waktu lalu.

Kasus ini menyeret dua terdakwa masing-masing, Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Kades Maximus dengan hukumam penjara 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Kades Maximus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373 juta.

Bila tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Kemudia, ada juga denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara bendahara Maximus Elu Bobo divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta atau diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Selain itu yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (17/02/2020), menuturkan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Itu terutama terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Bendahara Desa Maximus Elu Bobo.

Dalam tuntutan yang diajukan pihaknya, Jelas Noven, apabila uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun dalam putusan majelis hakim memvonis jika Maximus Elu Bobo tak membayar uang pengganti kerugian Negara, maka diganti dengan kurungan penjara 4 bulan.

“Kalau untuk kepala desa sudah inkrah, kalau bendahara kita dari penuntut umum menempuh upaya hukum banding terkait putusan dari majelis hakim,” tutur Kasi Noven.

Kasi Noven menuturkan, memori banding untuk putusan hakim Tipikor Kupang terhadap bendahara Maximus Elu Bobo sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi.

Pendaftaran memori banding tersebut dilakukan sebelum masa waktu 7 hari yang diberikan untuk berpikir oleh majelis hakim Tipikor Kupang selesai.

“Sebelum masa waktu 7 hari untuk pikir-pikir selesai kita sudah daftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleFakta-fakta tentang Mario Hotel Borong Matim
Next Article Tahun Ini DPRD Matim Perketat Pengawasan Proyek

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.