Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum: Ada 4 Keanehan dalam Pemeriksaan Engel Soe oleh Polres Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum: Ada 4 Keanehan dalam Pemeriksaan Engel Soe oleh Polres Mabar

By Redaksi20 Februari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara Engel Soe, Fransiskus Dohos Dor, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Kuasa hukum Engel Soe, Fransiskus Dohos Dor mempertanyakan pemanggilan kliennya oleh Reskrim Polres Manggarai Barat sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut melibatkan anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Andi Riski Nur Cahya.

“Pihak kami (Engel Soe) dipanggil penyidik pada hari Rabu untuk dimintakan klarifikasi. Ada hal ganjil terkait pemanggilan tersebut,” ungkap Frans dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Kamis (20/05/2020) siang.

Pertama, demikian Frans, ada dugaan upaya menghubungkan sengketa perdata pihaknya dengan laporan penggelapan atas Andi Rizki Nur Cahya, sehingga seolah-olah masuk dalam sengketa pra yudicial yang dapat menyebabkan penangguhan penyidikan atas sdr. Andy Riski Nur Cahya.

Berdasarkan pasal 81 KUHP junto Perma No.1 Tahun 1956 junto Yurisprudensi No.628 K/Pid/1984, penangguhan penuntutan ataupun putusan pidana hanya dapat dilakukan manakala ada proses perdata yang bersamaan sedang diuji yang memiliki hubungan hukum langsung.

“Sementara proses perdata yang pihak kami lakukan sekarang adalah melawan Karim, Asia, dan PT. Sungai Mas Perdana. Kami tidak gugat Andi Riski Nur Cahya,” ungkap Frans.

Kedua, pihaknya menduga ada penyalahgunaan kewenangan penyidikan, di mana dalam laporan pidana atas Andi Riski Nur Cahya itu belum dipanggil pihak PT. Sungai Mas Perdana, sementara terang dan jelas, laporan Purnama Sari itu berhubungan dengan kasus jual beli antara ibunya dengan PT. Sungai Mas Perdana yang melibatkan sdr. Andi Riski Nur Cahya.

Dikatakan Frans, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu identik dengan melampaui wewenang dengan sengaja mendahului pihak kami dimintakan keterangannya, namun Kasatreskrim Polres Mabar menyampaikan bahwa belum ada penyebutan nama PT. Sungai Mas Perdana dalam keterangan pelapor.

“Memang Penyidik diberikan kewenangan penuh untuk menentukan siapa-siapa yang dahulu dipanggil, namun ketika pihak-pihak yang erat terkait dengan laporan pidana tidak dipanggil dan langsung diarahkan ke kami, maka ada dugaan memanfaatkan kewenangan untuk menutupi kasus ini,” jelas Frans.

Ketiga, pihak Frans menyoal Konferensi Pers sebelumnya yang dilakukan pihak Andi Riski Nur Cahya. Dalam siaran pers terdahulu, Andi menyebut laporan atasnya bernuansa politik semata dan menyatakan kasus jual beli tanah tersebut sudah clear.

“Lantas ketika penyidik kemarin menyampaikan bahwa ada permohonan penghentian penyidikan untuk laporan pidana Purnama Sari,  mengapa mengajukan permohonan penghentian penyidikan kalau memang merasa laporan yang ada hanya politik mendiskreditkan namanya yang tengah berjuang menghadapi momen Pilkada mabar?” jelas Frans.

Keempat, pihaknya menyoal terkait pernyataan Kuasa Hukum Purnama Sari di media yang mengatakan kalau Andi Riski Nur Cahya bayar, maka laporan akan mereka cabut.

“Lantas, apakah akan menghentikan proses penyidikan atas laporan tersebut? Pihak kami melihat pernyataan tersebut sangat tidak berdasar, sebab berdasarkan pasal 367 KUHP junto pasal 376 KUHP, junto pasal 394 KUHP mengatur khusus untuk jenis Penipuan dan Penggelapan dalam Keluarga saja disebut sebagai Delik Aduan,” ungkapnya.

“Atas dasar 4 hal tersebut, saya selaku kuasa Hukum Bapak Engel Soe mengharapkan penyidik reskrim Polres Mabar dapat lebih profesional dan objektif dalam pelaksanaan kewenangannya pada penyidikan dan penyelidikan kasus laporan purnama sari atas Andi Riski Nur Cahya ini,” ungkap Frans.

Untuk diketahui, Reskrim Polres Mabar IPTU Ridwan mengaku dperkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang tranksaksi jual beli tanah di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Komodo itu, sudah memeriksa tiga saksi yakni pelapor Purnama Sari, suami pelapor Dedi dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Billy Yohanes Ginta.
“Baru Tiga saksi yang diperiksa,terkait jadwal pemeriksaan Andi Riski Nur Cahya,nanti saya tanyakan ke anggota saya. Semua yang disebut dalam perkara itu pasti akan diperiksa,” ujar Kepala  Satuan Reskrim Polres Mabar IPTU Ridwan dilansir victorynews.id. 
(VoN)
Andi Riski Nur Cahya Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleWarga Perbatasan RI-RDTL Dibekali Sosialisasi Hukum
Next Article Keliru Sebarkan Info Virus Corona di Sikka, Ini 3 Fakta Alfonsa Horeng yang Mentereng

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.