Kupang, Vox NTT-Kuasa hukum Engel Soe, Fransiskus Dohos Dor mempertanyakan pemanggilan kliennya oleh Reskrim Polres Manggarai Barat sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut melibatkan anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Andi Riski Nur Cahya.
“Pihak kami (Engel Soe) dipanggil penyidik pada hari Rabu untuk dimintakan klarifikasi. Ada hal ganjil terkait pemanggilan tersebut,” ungkap Frans dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Kamis (20/05/2020) siang.
Pertama, demikian Frans, ada dugaan upaya menghubungkan sengketa perdata pihaknya dengan laporan penggelapan atas Andi Rizki Nur Cahya, sehingga seolah-olah masuk dalam sengketa pra yudicial yang dapat menyebabkan penangguhan penyidikan atas sdr. Andy Riski Nur Cahya.
Berdasarkan pasal 81 KUHP junto Perma No.1 Tahun 1956 junto Yurisprudensi No.628 K/Pid/1984, penangguhan penuntutan ataupun putusan pidana hanya dapat dilakukan manakala ada proses perdata yang bersamaan sedang diuji yang memiliki hubungan hukum langsung.
“Sementara proses perdata yang pihak kami lakukan sekarang adalah melawan Karim, Asia, dan PT. Sungai Mas Perdana. Kami tidak gugat Andi Riski Nur Cahya,” ungkap Frans.
Kedua, pihaknya menduga ada penyalahgunaan kewenangan penyidikan, di mana dalam laporan pidana atas Andi Riski Nur Cahya itu belum dipanggil pihak PT. Sungai Mas Perdana, sementara terang dan jelas, laporan Purnama Sari itu berhubungan dengan kasus jual beli antara ibunya dengan PT. Sungai Mas Perdana yang melibatkan sdr. Andi Riski Nur Cahya.
Dikatakan Frans, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu identik dengan melampaui wewenang dengan sengaja mendahului pihak kami dimintakan keterangannya, namun Kasatreskrim Polres Mabar menyampaikan bahwa belum ada penyebutan nama PT. Sungai Mas Perdana dalam keterangan pelapor.
“Memang Penyidik diberikan kewenangan penuh untuk menentukan siapa-siapa yang dahulu dipanggil, namun ketika pihak-pihak yang erat terkait dengan laporan pidana tidak dipanggil dan langsung diarahkan ke kami, maka ada dugaan memanfaatkan kewenangan untuk menutupi kasus ini,” jelas Frans.
Ketiga, pihak Frans menyoal Konferensi Pers sebelumnya yang dilakukan pihak Andi Riski Nur Cahya. Dalam siaran pers terdahulu, Andi menyebut laporan atasnya bernuansa politik semata dan menyatakan kasus jual beli tanah tersebut sudah clear.
“Lantas ketika penyidik kemarin menyampaikan bahwa ada permohonan penghentian penyidikan untuk laporan pidana Purnama Sari, mengapa mengajukan permohonan penghentian penyidikan kalau memang merasa laporan yang ada hanya politik mendiskreditkan namanya yang tengah berjuang menghadapi momen Pilkada mabar?” jelas Frans.
Keempat, pihaknya menyoal terkait pernyataan Kuasa Hukum Purnama Sari di media yang mengatakan kalau Andi Riski Nur Cahya bayar, maka laporan akan mereka cabut.
“Lantas, apakah akan menghentikan proses penyidikan atas laporan tersebut? Pihak kami melihat pernyataan tersebut sangat tidak berdasar, sebab berdasarkan pasal 367 KUHP junto pasal 376 KUHP, junto pasal 394 KUHP mengatur khusus untuk jenis Penipuan dan Penggelapan dalam Keluarga saja disebut sebagai Delik Aduan,” ungkapnya.
“Atas dasar 4 hal tersebut, saya selaku kuasa Hukum Bapak Engel Soe mengharapkan penyidik reskrim Polres Mabar dapat lebih profesional dan objektif dalam pelaksanaan kewenangannya pada penyidikan dan penyelidikan kasus laporan purnama sari atas Andi Riski Nur Cahya ini,” ungkap Frans.