Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Warga Perbatasan RI-RDTL Dibekali Sosialisasi Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Warga Perbatasan RI-RDTL Dibekali Sosialisasi Hukum

By Redaksi20 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Timur Yonif Raider 142/KJ saat melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa Nanaenoe, kecamatan Nanaet Bubesi, kabupaten Belu, Kamis (20/20/2020)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambu,Vox NTT- Guna mencegah aktivitas ilegal di perbatasan RI-RDTL, Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Timur Yonif Raider 142/KJ melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa Nanaenoe, kecamatan Nanaet Bubesi, kabupaten Belu.

Masalah yang disoroti dalam sosialisasi ini berupa pelintas batas Negara tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan penyelundupan barang-barang ilegal.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif R 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M menyampaikan, penyuluhan merupakan bagian dari aplikasi pelaksaan Satgas Pamtas Yonif R 142/KJ di bidang Pembinaan Teritorial Satuan Non Komando Kewilayahan (Binter Satnonkowil) yang dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Satuan Komando Kewilayahan setempat dan Instansi terkait yang ada di kabupaten Belu.

“Pelaksanaan tugas Binter Satnonkowil tentunya dilaksanakan disamping tugas utama kami selaku Satgas Pamtas RI-RDTL sektor timur Yonif R 142/KJ dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan Indonesia-Timur Leste”, ungkap Letkol Inf Ikhsanudin kepada awak media di Atambua, Kamis (20/20/2020).

Penyuluhan hukum tentang tindakan pelanggaran di wilayah perbatasan sangat penting agar masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan mengetahui dan memahami tentang segala bentuk, jenis dan ancaman sanksi hukum dari kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan Negara.

“Melalui penyuluhan hukum tentang kegiatan ilegal di sekitar wilayah perbatasan ini, kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat menyadari dan memahami dampak buruk bagi pribadi, keluarga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M di Mako Satgas Atambua (20/02/2020).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dipimpin Letda Inf M. Panjaitan selaku Danpos Nanaenoe bersama tiga orang personelnya dan dihadiri oleh seluruh lembaga adat dan masyarakat Desa Nanaenoe.

Terpisah, Silvester Fahik, kepala desa Nanaenoe mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Nanaenoe beserta seluruh masyarakat Desa Nanaenoe yang telah hadir dan mendengarkan penyampaian pada penyuluhan hukum di Kantor Desa Nanaenoe.

“Saya sangat berterima kasih sekali kepada bapak-bapak TNI dan seluruh masyarakat yang telah bersedia hadir pada kegiatan penyuluhan ini, semoga kedepannya masyarakat Desa Nanaenoe lebih menyadari tentang kerugian serta dampak yang ditimbulkan akibat dari tindakan ilegal tersebut”, ujar Silvester Fahik.

Pada kesempatan yang sama,Vincensius Mali (50) kepala dusun Wedare menyampaikan tanggapannya atas kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pos Nanaenoe.

“Kami sangat bangga terhadap bapak-bapak TNI dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada Satgas Pamtas Yonif R 142/KJ yang berada di Pos Nanaenoe yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat positif”, ucap Bapak Vicensius Mali.

Penulis:Marcel Manek

Editor: Irvan K

Belu Perbatasan RI-RDTL
Previous ArticleSelama Dua Bulan, Ini Jumlah Kasus Demam Berdarah di Belu
Next Article Kuasa Hukum: Ada 4 Keanehan dalam Pemeriksaan Engel Soe oleh Polres Mabar

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.