Betun, Vox NTT- Kepala sekolah SDK Naekasak, Simon Seran dan Kepala Desa (Kades) Sisi, Kabupaten Malaka, Yakobus Mili Seran dilaporkan ke Polsek Kobalima oleh warga, Kamis (20/02/2020).
Laporan warga itu menyusul adanya penebangan 178 pohon jati secara liar milik warga setempat. Selain Kepsek dan Kades, warga juga melaporkan pihak komite SDK Naekasak.
Pemilik lahan, selaku pelapor, Yustinus Klohu mengaku telah membuat laporan resmi ke Polsek Kobalima pada, Rabu, 19 Februari 2020, sekitar pukul 13.00 Wita.
“Kita laporan mereka sebagai pihak yang menyuruh dan mendukung penebangan itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/02/2020).
Sebelumnya, kata Yustinus, sebagai pemilik lahan ia sudah berupaya untuk mengurus izin secara resmi ke Kades Sisi untuk menebang pohon jati di atas tanah miliknya. Namun, Kepala Desa Sisi, Yakobus Mali Seran selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Merasa diabaikan, ia pun akhirnya memilih diam. Rupanya, di balik itu pihak komite sekolah dan Kepsek mengadakan rapat tertutup tanpa melibatkan pemilik lahan dan menyuruh orang menebang ratusan pohon jati selama tiga hari.
Kapolsek Kobalima, Kompol Marten Pelokila, mengaku, usai menerima laporan, ia bersama anggotanya langsung turun ke lokasi kejadian dan berhasil menyita alat bukti berupa sensor yang digunakan untuk menebang pohon jati.
“Upaya ini kami lakukan untuk mengamankan kedua belah pihak agar terhindar dari cekcok,” kata Marten kepada wartawan.
Upaya Mediasi
Pantuan VoxNtt.com, Kamis, 20 Februari 2020, Kepsek, komite SDK Naekasak, Kepala Desa Sisi, beberapa orangtua siswa dan pemilik lahan bersama-sama mendatangi Polsek Kobalima.
Kedatangan kedua belah pihak itu guna membahas upaya damai yang difasilitasi Polsek Kobalima. Mediasi kedua belah pihak ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kobalima, Komisaris Polisi Marten Pelokila.
Dalam musyawarah itu, menghasilkan kesepakatan bahwa tanah itu bersetifikat atas nama, Yovita Klon Seran sebagai pihak yang merasa dirugikan. Namun, pihak komite SDK Naekasak mengklaim bahwa ratusan pohon jati tersebut ditanam siswa sejak tahun 1976.
Menurut Yovita, tanah itu milik Suku Makbalin, tetapi saat ini sudah diwariskan kepadanya. Terbukti, dalam sertifikat itu, tertera namanya.
Meski berjalan alot, namun forum itu bersepakat untuk tidak berdebat soal status tanah, tetapi soal ratusan pohon jati yang sudah ditebang. Hasilnya, pohon jati itu dibagi rata antara kedua belah pihak.
Namun, hasil itu ditolak Kepala SDK Naekasak, Simon Seran. Ia beralasan harus berunding dahulu dengan orangtua siswa.
“Saya harus rapat dengan orangtua siswa, baru bisa diputuskan. Penebangan pohon itu memang tanpa izin,” kata Simon.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan upaya mediasi guna mencari solusi penyelesaian persoalan itu.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba