Oelamasi, Vox NTT-Terkait jalan lapen di Dusun II, Oematnunu yang dimasukkan dalam proyek Desa yang diduga dibangun di atas jalan Kabupaten Kupang, Jumat (20/02/2020) siang, VoxNtt.com memantau lokasi.
Temuan VoxNtt.com, proyek itu tak hanya salah alamat, tetapi pada beberapa titik, pembangunan lapen itu hanya menempel pada jalan yang sudah ada sebelumnya.
Tak hanya itu, kurang lebih 100 meter lapen tidak dibangun.
Alarico Fernandes (49) warga RT 07 RW 05, Ketua pengungsian eksodus Timor Timur, yang mengepalai 108 KK, kepada VoxNtt.com bahkan mengungkapkan, pada periode kedua, Kepala Desa tidak pernah melakukan pembangunan fisik.
Tak hanya itu, ia juga menyebut Kepala Desa tidak transparan dan tidak adil dalam pemerataan pembangunan.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Orang Oematnunu Membongkar Penyelewengan Dana Desa (Part 1)
Hal itu tampak ketika para stakeholder seperti dirinya tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah, baik tingkat dusun maupun desa.
“Saya tidak pernah lihat ada Musdus, atau barangkali saya tidak diundang. Tetapi, kami membutuhkan pemerataan pembangunan. Ada rumah yang lebih dari dua Kepala Keluarga (KK). Saya mau mereka diberikan bantuan rumah layak huni. Tetapi selama ini tidak ada sama sekali,” katanya.
“Kami rumah bebak sudah miring-miring. Sudah 20 tahun di sini juga tidak ada perhatian sama sekali,” sambung dia dengan suara merendah.
Baca Juga: Baru Dua Bulan Dikerjakan Pakai Dana Desa, Jembatan di Rafae-Belu Ambruk
Selain dia, Ronal Biaf dan Julio Savio (41), Warga RT 10 RW mengaku, pada Juli hingga September, terlibat dalam pekerjaan Lapen di Dusun II.
Sambil menunjukkan spanduk informasi proyek, mereka menyebut ikut sebagai pekerja yang terhitung dalam Harian Orang Kerja (HOK), dengan sistem swadaya masyarakat.
“Kami lihat di RAP HOK untuk pekerjaan bersih dan gali pinggir jalan itu sebesar 48 Juta. Kami seleseai kerja bulan September dan uang kerja kami baru dibayarkan Bulan Desember dan hanya sebesar 15 juta,” imbuh Ronal.
Menurutnya, Kepala Desa waktu menyerahkan upah hanya menyebut lainya dipotong untuk desa.
Pendamping Desa Diabaikan
Dua pendamping desa yang bertugas di Desa Oematnunu berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com Jumat (20/02/2020).
Virgo Bella, pendamping desa di Kecamatan Kupang Barat membenarkan bahwa Musyawarah tingkat dusun dan desa tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Ratusan Ekor Babi di Timor Mati, Diduga Akibat Diserang Virus ASF
Dirinya heran, ketika pada hari yang sama (Jumat, 20 Februari 2020), Kecamatan Kupang Barat melakukan Musyawarah tingkat Kecamatan dan Pemdes Oematnunu menggunakan hasil pramusrembangdes sebagai usulan di musrembangcam.
Tak hanya itu, pemerintah desa cenderung mengabaikan peran mereka.
Dalam proses perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa ia tak dilibatkan. Bahkan jadwal MusDes hingga MusDus tidak pernah ia dapat.
“Kalau MusDus saya memang tidak ikut. Tapi kalau MusDes saya selaku pendamping tidak pernah mendapat jadwal. Tahun 2019 ada pramusrembangdes tidak sampai tahap musrembang. Hari ini musrembang camat. Dari desa hanya kasih laporan yang pra saja. Saya tanya pelaksana harian kepala desa, dia jawab masyarakat tidak mau ikut karena kerja kebun,” ujar dia.
Ia menegaskan, hingga kini belum dilaksanakan musrembangdes tetapi usulan yang dipakai adalah saat pramusrembangdes.
Baca Juga: Labuan Bajo di Tangan Tuan-tuan Kapitalis
Sedangkan pendamping teknis Desa Oematnunu, Marince Johanis, dikonfirmasi VoxNtt.com, beralasan jadwal sedang padat. Ia hanya menyebut bahwa sejak penyusunan program hingga realisasi dan evaluasi, dirinya tidak pernah dilibatkan.
Mantan Kepala Desa Oematnunu Yulianus Laitoto, (20/02/2020) Kepada VoxNtt.com menampik semua dugaan penyelewengan dana desa yang ditujukan kepadanya.
Hingga massa kepemimpinan berakhir pada Desember tahun 2019 lalu, ia membantah jika dirinya tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Terkait dengan HOK proyek fisik lapen yag disebut dibayar tidak sesuai RAP, ia membantah. Sedangkan tentang laporan warga tertanggal 5 desember tahun 2019, ia menyebut pihak BPKP Provinsi sudah melakukan pemeriksaan di tahun sebelumnya (2018).
Baca Juga: Wanita Asal Matim Lolos dari Cengkraman Penjual Manusia, Begini Modus Pelaku
Voxntt.com, kemudian menyoal soal laporan yag dilakukan tahun 2019 tetapi diperiksa tahun sebelumnya, Yulianus menyebut bahwa dirinya sudah diperiksa bulan Juli tahun 2018.
“Semua berkas pemeriksaan BPKP ada, saya diperiksa pada bulan Juli tahu 2018. Saya juga diperiska oleh Polda NTT. Perencanaan, Pelaporan dan pembayaran sudah sesuai dengan prosedur kementerian dan itu ada berita acaranya. Hasilnya sudah dikirim ke bupati semua,” tegasnya.
Sedang mengenai laporan pada tanggal 05 Desember Tahun 2019 dirinya menjelaskan bahwa sudah dipangggil oleh Camat Kupang Barat dan sudah mempertanggungjawabkan.
Camat Kupang Barat Diduga Bersekongkol dengan Kades Oematnunu
Camat Kupang Barat, Yusak A. Ullin, yang baru bisa dikonfirmasi VoxNtt.com pada Jumat (20/02/2020) malam mengatakan bahwa untuk LPJ Dana Desa dirinya sudah konfirmasi Kades dan sudah dilaporkan dan BPKP sudah melakukan pemeriksaan, tidak ada masalah.
Baca Juga: Soal Human Trafficking, Gubernur Viktor Seperti ‘Orgasme’ Sebelum Klimaks
“Setelah laporan itu masuk, saya langsung mengontak kepala desa dan dia maunya mediasi. Selaku Camat saya tidak panggil dua pihak. Saya hanya memanggil kepala desa. Dia bilang sudah diperiksa oleh BPKP dan semua sudah selesai, tidak ada masalah,” ujar Yusak.
Mengenai Musrembangdes yang tidak dilakukan, menurutnya sudah melakukan koordinasi dengan kepala desa dan sudah dilaksanakan.
Terkait proyek lapen di Dusun II, Camat mengaku, soal itu dirinya belum melakukan konfirmasi dengan kepala desa yang sudah menjadi mantan.
Sejumlah masyarakat yang ditemui VoxNtt.com menduga, ada kerja sama tersistematis antara camat dan kepala desa.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya musyawarah tingkat dusun. Selain itu, sebagian mereka tidak melihat adanya aktivitas rapat musyawarah di kantor desa.
“Kayaknya mereka kerja sama, soalnya kalau ada musdes kok kami tidak ikut serta,” ujar Y salah satu warga.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J