Betun, Vox NTT-Penjudi kupon putih di Kabupaten Malaka, EB alias M yang ditangkap Polsek Wewiku, Senin malam (24/02/2020) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malaka, Rabu (26/02/2020).
Penetapan tersangka EB diumumkan Kasat Reskrim, Iptu Yusuf kepada sejumlah media di kantor Reskrim Polres Malaka, Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
EB adalah pengecer Kupon Putih yang tugasnya mengumpulkan Kupon untuk kemudian disetor ke oknum tertentu.
Baca Juga: Apresiasi Polres Malaka, Polisi Diminta Ungkap Bos Judi di Malaka
Kini Polres Malaka tengah mengincar oknum yang disebutkan oleh tersangka sebagai bos besar di balik perjudian di kabupaten itu.
“Pengakuan EB, setelah kumpul kupon setor ke oknum tertentu,” ujar Kasat Yusuf.
“Polisi akan terus kejar oknum yang disebutkan tersangka dan mendalami, apakah oknum tersebut adalah bos besar,” lanjut Iptu Yusuf.
Terkait hal itu, Polres Malaka berjanji akan mendalami dan komit untuk mengungkapnya hingga tuntas.
“Intinya, Polres Malaka komit untuk ungkap kasus ini hingga tuntas,” tegas mantan Kapolsek Weliman itu.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Boni J