Mbay, Vox NTT- Thomas Aquinas Koba, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kabupaten Nagekeo diadukan ke Polres setempat karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Aditya Pratama Sutrisno, alumnus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, pada 25 Februari 2020.
Hingga kini Polisi masih menunggu hasil visum et repertum atas dugaan kasus penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Mahdi Dejan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2020), menyatakan, bila terbukti melakukan penganiyaan, maka pelakunya bisa dipidanakan hingga 5 tahun. Hal tersebut sesuai ketentuan KHUP Pasal 351.
Baca: Bila Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kepala BK-Diklat Nagekeo Terancam Dipenjara
Dua hari sebelum melakukan dugaan penganiayaan terhadap Aditya, Thomas dikabarkan terlibat dalam perjudian.
Informasi tentang perjudian yang dilakukan Thomas Koba pertama kali diposting oleh pemilik akun facebook Seka Talo.
“Miris…. Lihat Tomas Koba Kepala BK Dillat Kabupaten Nagekeo main judi. Mau jadi apa ASN Nagekeo” tulis akun facebook Seka Talo.
Postingan tentang aksi perjudian Tomas Koba kini telah dihapus oleh pemilik akun.
Thomas sendiri mengatakan, dia sedang tidak ingin memusuhi orang. Ia menilai dosa dari perbuatan itu akan dia tanggung sendiri.
“Ade (adik), saya jujur, bukan takut, tapi saya mau bertobat bila berurusan dengan memusuhi orang lain, biarlah orang memusuhi saya, karena dosa yang akan saya tanggung jawab bukan orang yang sedang mencari permusuhan,” kata Thomas kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/02/2020) lalu.
Ia juga tak ingin melaporkan pemosting tersebut ke pihak Kepolisian.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba