Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Akibat Virus Corona, Pemda Keluar Larangan Bagi Kapal Pesiar Australia
KESEHATAN

Akibat Virus Corona, Pemda Keluar Larangan Bagi Kapal Pesiar Australia

By Redaksi2 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapal pesiar wisatawan Australia sedang berlabuh di Pelabuhan Ippi Ende. Pemda telah beri instruksi ke KSOP untuk tidak melayani kapal berlabuh khawatir virus corona (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Ende, NTT resmi melarang kapal pesiar asal negara Australia untuk berlabuh di Pelabuhan Ippi, Ende pada Senin (02/03/2020).

Instruksi itu tertuang dalam surat nomor BU.552/PERHUB.02/120/III/2020 Tentang Penundaan Sandar Kapal Coral Adventurer milik Australia.

Pemda Ende mengantisipasi hal itu untuk menghindar penyebaran virus corona yang kini menjadi permasalahan kesehatan dunia.

Pemerintah khawatir para wisatawan Australia membawa virus corona ke Ende.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Ende Agustinus G. Ngasu tersebut ditujukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende.

Dengan instruksi bahwa KSOP menunda sandar kapal coral adventurer di Pelabuhan Ippi dan mewajibkan seluruh penumpang dan awak kapal untuk menjalani karantina sesuai standar operasional prosedur (SOP) WHO.

Asisten II Setda Ende, Kosmas Nyo menyebutkan surat penundaan sandar kapal tersebut diterbitkan setelah gelar rapat koordinasi antar pihak seperti KSOP, pihak karantina Ende, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata dan RSUD.

“Jadi kita di sini memang belum siap fasilitasi untuk mencegah virus corona. Lalu kita tahu bahwa negara Australia ini sudah terinfeksi virus (corona) dan sesuai SOP WHO harus dikarantina selama 14 hari,” kata Kosmas, setelah dikonfirmasi wartawan, Senin siang.

Ia menyatakan, instruksi tersebut sudah diberikan ke pihak KSOP sebagai otoritas pelabuhan.

“Ya, suratnya sudah kita kirimkan ke pihak KSOP,” tutur Kosmas.

Sementara Kepala KSOP Ende Chairudin belum dapat dikonfirmasi. Media ini terus berupaya menghubunginya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Virus Corona
Previous ArticleWasekjen Golkar NTT Apresiasi Dukungan untuk Laka Lena
Next Article Diduga Lakukan Penipuan, Begini Respon Pemilik Toko Pancaran Borong

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.