Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Lakukan Penipuan, Begini Respon Pemilik Toko Pancaran Borong
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Lakukan Penipuan, Begini Respon Pemilik Toko Pancaran Borong

By Redaksi3 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bernadus Efrit pemilik Toko Pancaran Borong. (Foto: dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pemilik Toko Pancaran Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Bernadus Efrit angkat bicara.

Hal itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan dirinya kepada seorang pengusaha asal Kapasari, Kecamatan Genteng, Provinsi Jawa Timur, Go Andre Surya.

Bahkan Andre sudah melakukan pengaduan di ruangan tindak pidana umum (pidum) di Kepolisian Resort (Polres) Matim, Senin (02/03/2020).

Bernadus mengaku benar bahwa pada tanggal 12-13 November 2015, sebagaimana disebutkan oleh Andre ada pemuatan barang.

“Namun muat pake expedisi milik saya kebetulan ada barang saya sendri,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin malam.

Kendati demikian jelas Bernadus, ketika truk itu menyebrang dengan menggunakan kapal Wihan Sejahtera dari Surabaya-Labuan Bajo dan kapal tersebut tenggelam.

“Seyogyanya di mana-mana barang apabila tidak diterima di toko bukan menjadi tanggung jawab toko dan memang di notanya tidak dituliskan barangnya franko Surabaya atau franko Borong,” jelasnya.

Bernadus menegaskan, kalau terjadi seperti itu, maka bukan menjadi tanggung jawab supplier.

“Kita dulu sudah sepakat bahwa kasus ini kita tuntut ke kapal. Karena yang menenggelamkan itu bukan truck atau saya melainkan kapal dan merupakan bencana kapal,” imbuhnya.

“Dulu pernah terjadi terbakar exp Kawi Indah dan barang-barang saya banyak terbakar. Tapi dari supplier tidak menuntut karena memang barang kecelakaan,” ucapnya.

Berndus juga mengaku saat peritiwa itu dirinya tidak mengetahui apakah barang tersebut sudah diterima sesuai surat jalan atau tidak, karena sopir tersebut sudah meninggal.

“Lagian atas kejadian ini saya sendiri rugi hampir 1 miliar dan saya tidak bisa berbuat apa-apa dan menjadi risiko saya. Masa harus saya menanggung risiko dengan membayar barang yang tidak saya terima,” ucapnya.

Terkait laporan pengaduan ke Polres Matim, Bernadus konsisten dan siap bertanggung jawab apabila dipanggil untuk dimintai keterangan.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Baca sebelumnya: Diduga Lakukan Penipuan, Pemilik Toko Pancaran Borong Diadukan ke Polres Matim

Manggarai Timur Matim
Previous ArticleAkibat Virus Corona, Pemda Keluar Larangan Bagi Kapal Pesiar Australia
Next Article BNN Kota Kupang Berbagi Tips Jauhi Narkoba untuk Mahasiswa

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.