Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Akibat Virus Corona, Pemda Keluar Larangan Bagi Kapal Pesiar Australia
KESEHATAN

Akibat Virus Corona, Pemda Keluar Larangan Bagi Kapal Pesiar Australia

By Redaksi2 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapal pesiar wisatawan Australia sedang berlabuh di Pelabuhan Ippi Ende. Pemda telah beri instruksi ke KSOP untuk tidak melayani kapal berlabuh khawatir virus corona (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Ende, NTT resmi melarang kapal pesiar asal negara Australia untuk berlabuh di Pelabuhan Ippi, Ende pada Senin (02/03/2020).

Instruksi itu tertuang dalam surat nomor BU.552/PERHUB.02/120/III/2020 Tentang Penundaan Sandar Kapal Coral Adventurer milik Australia.

Pemda Ende mengantisipasi hal itu untuk menghindar penyebaran virus corona yang kini menjadi permasalahan kesehatan dunia.

Pemerintah khawatir para wisatawan Australia membawa virus corona ke Ende.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Ende Agustinus G. Ngasu tersebut ditujukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende.

Dengan instruksi bahwa KSOP menunda sandar kapal coral adventurer di Pelabuhan Ippi dan mewajibkan seluruh penumpang dan awak kapal untuk menjalani karantina sesuai standar operasional prosedur (SOP) WHO.

Asisten II Setda Ende, Kosmas Nyo menyebutkan surat penundaan sandar kapal tersebut diterbitkan setelah gelar rapat koordinasi antar pihak seperti KSOP, pihak karantina Ende, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata dan RSUD.

“Jadi kita di sini memang belum siap fasilitasi untuk mencegah virus corona. Lalu kita tahu bahwa negara Australia ini sudah terinfeksi virus (corona) dan sesuai SOP WHO harus dikarantina selama 14 hari,” kata Kosmas, setelah dikonfirmasi wartawan, Senin siang.

Ia menyatakan, instruksi tersebut sudah diberikan ke pihak KSOP sebagai otoritas pelabuhan.

“Ya, suratnya sudah kita kirimkan ke pihak KSOP,” tutur Kosmas.

Sementara Kepala KSOP Ende Chairudin belum dapat dikonfirmasi. Media ini terus berupaya menghubunginya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Virus Corona
Previous ArticleWasekjen Golkar NTT Apresiasi Dukungan untuk Laka Lena
Next Article Diduga Lakukan Penipuan, Begini Respon Pemilik Toko Pancaran Borong

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026

PPK Sebut Plafon Ambruk di Puskesmas Narang Tidak Masuk Pengerjaan Rehabilitasi

16 Mei 2026
Terkini

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.