Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Ende, NTT resmi melarang kapal pesiar asal negara Australia untuk berlabuh di Pelabuhan Ippi, Ende pada Senin (02/03/2020).
Instruksi itu tertuang dalam surat nomor BU.552/PERHUB.02/120/III/2020 Tentang Penundaan Sandar Kapal Coral Adventurer milik Australia.
Pemda Ende mengantisipasi hal itu untuk menghindar penyebaran virus corona yang kini menjadi permasalahan kesehatan dunia.
Pemerintah khawatir para wisatawan Australia membawa virus corona ke Ende.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Ende Agustinus G. Ngasu tersebut ditujukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende.
Dengan instruksi bahwa KSOP menunda sandar kapal coral adventurer di Pelabuhan Ippi dan mewajibkan seluruh penumpang dan awak kapal untuk menjalani karantina sesuai standar operasional prosedur (SOP) WHO.
Asisten II Setda Ende, Kosmas Nyo menyebutkan surat penundaan sandar kapal tersebut diterbitkan setelah gelar rapat koordinasi antar pihak seperti KSOP, pihak karantina Ende, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata dan RSUD.
“Jadi kita di sini memang belum siap fasilitasi untuk mencegah virus corona. Lalu kita tahu bahwa negara Australia ini sudah terinfeksi virus (corona) dan sesuai SOP WHO harus dikarantina selama 14 hari,” kata Kosmas, setelah dikonfirmasi wartawan, Senin siang.
Ia menyatakan, instruksi tersebut sudah diberikan ke pihak KSOP sebagai otoritas pelabuhan.
“Ya, suratnya sudah kita kirimkan ke pihak KSOP,” tutur Kosmas.
Sementara Kepala KSOP Ende Chairudin belum dapat dikonfirmasi. Media ini terus berupaya menghubunginya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba