Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan belasan nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga kuat merupakan anggota partai politik tertentu.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menegaskan, temuan itu saat Bawaslu bersama jajaran melakukan pengawasan perekrutan calon anggota PPS untuk Pilkada 2020.
Atas temuan pengawasan itu, Bawaslu telah merekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti.
“Kami temukan ada belasan orang calon anggota PPS Pilkada serentak 2020 dalam data Sipol KPU dan merupakan anggota partai politik tertentu. Sehingga langsung direkomendasi ke KPU Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Selasa (10/03/2020).
Hery merincikan nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota parpol menyebar di sejumlah kecamatan.
Kecamatan Langke Rembong sebanyak 3 orang, Kecamatan Cibal sebanyak 5 orang, Kecamatan Cibal Barat sebanyak 1 orang.
Salain itu, Kecamatan Satarmese Barat sebanyak 2 orang, Kecamatan Satarmese sebanyak 1 orang, Kecamatan Ruteng sebanyak 3 orang, Kecamatan Reok sebanyak 2 orang.
Bawaslu Kabupaten Manggarai juga dalam hasil pengawasannya, menemukan beberapa fakta lain terkait calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis.
Fakta itu seperti, calon anggota PPS pernah caleg dari partai politik tertentu, juru kampanye saat pemilu 2019, hubungan perkawinan antar-penyelenggara dan periodesasi calon anggota PPS.
Terkait hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu telah menindaklanjuti dalam bentuk mengirim surat rekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Manggarai.
Surat itu bertujuan agar pihak KPU Kabupaten Manggarai mempertimbangkan nama-nama calon anggota PPS yang merupakan hasil temuan pangawasan Bawaslu.
“Penyelenggara pemilu/Pilkada tidak boleh dari unsur anggota atau pengurus partai politik, pernah terdaftar di dalam tim kampanye dan harus benar-benar netral,” katanya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba