Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Belasan Calon PPS di Manggarai Diduga Anggota Parpol
Pilkada

Belasan Calon PPS di Manggarai Diduga Anggota Parpol

By Redaksi10 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hery Harun, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai (Foto: Peppy Kurniawan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan belasan nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga kuat merupakan anggota partai politik tertentu.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menegaskan, temuan itu saat Bawaslu bersama jajaran melakukan pengawasan perekrutan calon anggota PPS untuk Pilkada 2020.

Atas temuan pengawasan itu, Bawaslu telah merekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti.

“Kami temukan ada belasan orang calon anggota PPS Pilkada serentak 2020 dalam data Sipol KPU dan merupakan anggota partai politik tertentu. Sehingga langsung direkomendasi ke KPU Kabupaten Manggarai untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Selasa (10/03/2020).

Hery merincikan nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota parpol menyebar di sejumlah kecamatan.

Kecamatan Langke Rembong sebanyak 3 orang, Kecamatan Cibal sebanyak 5 orang, Kecamatan Cibal Barat sebanyak 1 orang.

Salain itu, Kecamatan Satarmese Barat sebanyak 2 orang, Kecamatan Satarmese sebanyak 1 orang, Kecamatan Ruteng sebanyak 3 orang, Kecamatan Reok sebanyak 2 orang.

Bawaslu Kabupaten Manggarai juga dalam hasil pengawasannya, menemukan beberapa fakta lain terkait calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis.

Fakta itu seperti, calon anggota PPS pernah caleg dari partai politik tertentu, juru kampanye saat pemilu 2019,  hubungan perkawinan antar-penyelenggara dan periodesasi calon anggota PPS.

Terkait hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu telah menindaklanjuti dalam bentuk mengirim surat rekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Manggarai.

Surat itu bertujuan agar pihak KPU Kabupaten Manggarai mempertimbangkan nama-nama calon anggota PPS yang merupakan hasil temuan pangawasan Bawaslu.

“Penyelenggara pemilu/Pilkada tidak boleh dari unsur anggota atau pengurus partai politik, pernah terdaftar di dalam tim kampanye dan harus benar-benar netral,” katanya.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticlePDIP NTT Optimistis Menang di Pilkada 2020
Next Article Sentra Gakkumdu Pilkada Manggarai 2020 Gelar Rapat Perdana

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.