Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penanganan Psikologis untuk Korban Penganiayaan Dinilai Sangat Penting
HUKUM DAN KEAMANAN

Penanganan Psikologis untuk Korban Penganiayaan Dinilai Sangat Penting

By Redaksi10 Maret 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur sekaligus Praktisi Psikologi dari Yayasan Mariamoe Peduli (YMP) Albina Redempta Umen
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Penanganan korban penganiayaan sangat penting dilakukan secara psikologis, selain lewat jalur hukum.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang Psikolog dari Yayasan Mariamoe Peduli (YMP) Albina Redempta Umen menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di Kampung Golo Mende, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Sabtu (07/03/2020).

Menurut Albina, seorang anak yang berusia 11 tahun itu menjadi korban kekerasan fisik, psikis dan sosial.

Kekerasan fisik berupa pemukulan yang berbentuk luka dan memar. Sedangkan, kekerasan psikis berbentuk pemaksaan menjadi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini anak disuruh membantu mencari kayu demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Albina menambahkan, di balik peristiwa itu ada juga kekerasan sosial berupa penelantaran yang berupa diasingkan dari orangtua kandung. Kemudian, ada eksploitasi anak yaitu memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi keluarga.

Menurut dia, beberapa kekerasan yang dialami anak membawa dampak trauma secara psikis bagi anak.

“Selain penanganan secara hukum kepada pelaku, penanganan secara psikilogis terhadap korban jauh lebih penting, mengingat trauma psikis pasca kejadian akan berdampak jangka panjang, dan memiliki kemungkinan suatu hari nanti korban akan menjadi pelaku jika trauma ini tidak segera ditangani,” ungkapnya.

Albina berharap korban mendapatkan penanganan secara tepat dalam mengatasi rasa teruma pada anak.

Paling penting langkah awal penanganan, kata dia, anak di bawah dari tempat kejadian dan mendapatkan rumah aman.

Dalam hal ini kata Albina, tempat yang dapat memberikan kenyamanan secara fisik dan psikis dan tidak diinterogasi.

Sebab menurut Albina, pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kekerasan yang pernah dialami tidak membantu anak keluar dari situasi traumatiknya.

Selain itu, menurut Albina membiarkan anak bersosialisasi, tidak diisolasi, anak tetap bisa dapat berjumpa dengan orang-orang di sekitar dengan pendampingan oleh tenaga profesional.

“Berikutnya alihkan perhatian anak dengan kegiatan yang positif, dan berikan dukungan, selanjutnya anak perlu mendapatkan terapi pemulihan jiwa dan dampingan oleh tenaga profesional (psikolog), juga anak diberikan ekstra perhatian dan dukungan” ujarnya.

Untuk diketahui, naas menimpa AGKA (11). seorang anak di bawah umur asal Golo Mende, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai itu menjadi korban pelampiasan emosi oleh MM.

Baca: Anak Bawah Umur di Rahong Utara Menjadi Korban Penganiayaan

Kejadian penganiayaan terhadap AGKA oleh MM bermula saat korban tidak pergi mencari kayu. Korban lebih memilih bermain bersama temannya di rumah.

Pelaku memukul korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan kayu kopi.

Akibat pukulan itu, korban mengalami memar dan bengkak. Testa bagian kanan juga menjadi memar dan bengkak. Lalu, tangan kanan, telinga kiri, bahu kanan, pipi bagian kiri, dan bibir bagian atas mengalami luka lecet. Korban pun mengalami kesakitan.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Yayasan Mariamoe Peduli
Previous ArticleAwal Tahun 2020, Pemkab Manggarai Tangani 23 Kasus DBD
Next Article Ribuan KIP Dibuang, Wabup Mabar: Sekarang Sedang Melacak Kebenaran Kartu Itu

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.