Ruteng, Vox NTT – Penanganan korban penganiayaan sangat penting dilakukan secara psikologis, selain lewat jalur hukum.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang Psikolog dari Yayasan Mariamoe Peduli (YMP) Albina Redempta Umen menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di Kampung Golo Mende, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Sabtu (07/03/2020).
Menurut Albina, seorang anak yang berusia 11 tahun itu menjadi korban kekerasan fisik, psikis dan sosial.
Kekerasan fisik berupa pemukulan yang berbentuk luka dan memar. Sedangkan, kekerasan psikis berbentuk pemaksaan menjadi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini anak disuruh membantu mencari kayu demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Albina menambahkan, di balik peristiwa itu ada juga kekerasan sosial berupa penelantaran yang berupa diasingkan dari orangtua kandung. Kemudian, ada eksploitasi anak yaitu memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi keluarga.
Menurut dia, beberapa kekerasan yang dialami anak membawa dampak trauma secara psikis bagi anak.
“Selain penanganan secara hukum kepada pelaku, penanganan secara psikilogis terhadap korban jauh lebih penting, mengingat trauma psikis pasca kejadian akan berdampak jangka panjang, dan memiliki kemungkinan suatu hari nanti korban akan menjadi pelaku jika trauma ini tidak segera ditangani,” ungkapnya.
Albina berharap korban mendapatkan penanganan secara tepat dalam mengatasi rasa teruma pada anak.
Paling penting langkah awal penanganan, kata dia, anak di bawah dari tempat kejadian dan mendapatkan rumah aman.
Dalam hal ini kata Albina, tempat yang dapat memberikan kenyamanan secara fisik dan psikis dan tidak diinterogasi.
Sebab menurut Albina, pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kekerasan yang pernah dialami tidak membantu anak keluar dari situasi traumatiknya.
Selain itu, menurut Albina membiarkan anak bersosialisasi, tidak diisolasi, anak tetap bisa dapat berjumpa dengan orang-orang di sekitar dengan pendampingan oleh tenaga profesional.
“Berikutnya alihkan perhatian anak dengan kegiatan yang positif, dan berikan dukungan, selanjutnya anak perlu mendapatkan terapi pemulihan jiwa dan dampingan oleh tenaga profesional (psikolog), juga anak diberikan ekstra perhatian dan dukungan” ujarnya.
Untuk diketahui, naas menimpa AGKA (11). seorang anak di bawah umur asal Golo Mende, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai itu menjadi korban pelampiasan emosi oleh MM.
Baca: Anak Bawah Umur di Rahong Utara Menjadi Korban Penganiayaan
Kejadian penganiayaan terhadap AGKA oleh MM bermula saat korban tidak pergi mencari kayu. Korban lebih memilih bermain bersama temannya di rumah.
Pelaku memukul korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan kayu kopi.
Akibat pukulan itu, korban mengalami memar dan bengkak. Testa bagian kanan juga menjadi memar dan bengkak. Lalu, tangan kanan, telinga kiri, bahu kanan, pipi bagian kiri, dan bibir bagian atas mengalami luka lecet. Korban pun mengalami kesakitan.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba