Borong, Vox NTT-Hingga kini Kepolisian Resort Manggarai Timur (Polres Matim) masih mendalami pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Toko Pancaran Borong, Kecamatan Borong, Bernadus Elfrit.
“Kita sementara lakukan pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Deddi Siprianus Karamoi kepada VoxNtt.com, Rabu (11/03/2020).
Sebelumnya, Elfrit diadukan oleh pengusaha asal Kapasari, Kecamatan Genteng, Provinsi Jawa Timur, Go Andre Surya, Senin 2 Maret 2020, di ruang tindak pidana umum (Pidum) Polres Matim.
Elfrit diadukan lantaran diduga melakukan penipuan. Kepada VoxNtt.com, Andre menuturkan pada bulan November tahun 2015 Elfrit menelepon Felix Surya Atmaja (adik kandungnya) untuk memesan barang.
Kala itu lanjut Andre, Felix menanyakan kepada Elfrit kapan barang-barangnya bisa dimuat.
“Terus Elfrit bilang barangnya akan dimuat pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 dan hari Jumat tanggal 13 November 2015 dengan menggunakan truck,” katanya.
Usai menelepon, dia pun menyiapkan barang sesuai dengan pesanan Elfrit.
Andre melanjutkan, pada Kamis, 12 November 2015 sekitar pukul 14.00 Wita, Felix mengantar barang pesanan ke truck di Jalan Genjeran nomor 475 Ruko VIRA.
Sampai di tempat tersebut barang kemudian diturunkan dan dimasukkan ke truck milik Elfrit.
“Keesokan harinya juga Jumat 13 November tahun 2015 sekitar pukul 14.00 Wita, sopir saya Yanto juga mengantar barang pesanan ke tempat yang sama,” tukasnya.
Andre menerangkan barang-barang yang dipesan yakni, spiker aktif sebanyak 62 koli (satu koli isi satu unit spiker), amplifair sebanyak (delapan) koli isi (delapan) unit, reciver sama LNB Parabola sebanyak 5 (lima) koli, TV tabung sebanyak 15 (lima belas) koli, sub bower 1 (satu) koli, stang mic panjang sebanyak 1 (satu) koli isinya 8 (delapan) buah, batrei Remot dan Breket TV sebanyak 1 (satu) koli isinya baterai 9 volt sebanyak 400 buah, remote sebanyak 25 buah, dan breket TV 1 (satu) buah.
“Total uangnya sebanyak Rp 95.887.500. Dokumen bukti semuanya kita lengkap,” ujarnya.
Belum Pernah Dibayar
Usai pengambilan barang jelas Andre, biasanya dua atau tiga bulan baru dibayar dengan sistem transfer.
Namun aku dia, sejak barang tersebut diambil pihaknya selaku pemilik barang berulang-ulang menghubungi Elfrit melalui sambungan telepon.
Akan tetapi Elfrit hanya memberikan janji untuk melakukan pembayaran, tetapi tidak pernah ditepati.
“Saya pemilik barang mendatangi Elfrit di Borong sebanyak 5 kali untuk meminta agar barang yang
diambil itu segera dibayar dan dilunasi. Saya bertemu dia satu kali saja tetapi tetap Elfrit tidak mau membayar,” tukasnya.
“Karena belum ada respon dan tidak ada niat untuk bayar maka saya ambil langkah untuk proses secara hukum,” tambahnya.
Respon Toko Pancaran Borong
Sementara itu, kepada VoxNtt.com, Senin malam Elfrit mengaku benar bahwa pada tanggal 12-13 November 2015, sebagaimana disebutkan oleh Andre ada pemuatan barang.
“Namun muat pakai ekspedisi milik saya kebetulan ada barang saya sendri,” katanya.
Kendati demikian jelas dia, ketika truck itu menyebarang dengan menggunakan kapal Wihan Sejahtera dari Surabaya-Labuan Bajo. Dan, kapal tersebut tenggelam.
“Seyogyanya di mana-mana barang apabila tidak diterima di toko, bukan menjadi tanggung jawab toko dan memang di notanya tidak dituliskan barangnya franko Surabaya atau franko Borong,” jelasnya.
Maka jelas Elfrit, kalau terjadi seperti itu bukan menjadi tanggung jawab supplier.
“Kita dulu sudah sepakat bawha kasus ini kita tuntut ke kapal. Karena yang menenggelamkan itu bukan truck atau saya melainkan kapal dan merupakan bencana kapal,” imbuhnya.
“Dulu pernah terjadi terbakar exp Kawi Indah dan barang-barang saya banyak terbakar. Tapi dari supplier tidak menuntut karena memang barang kecelakaan,” ucapnya.
Elfrit juga mengaku saat peritiwa itu dirinya tidak mengetahui apakah barang tersebut sudah diterima sesuai surat jalan atau tidak, karena sopir tersebut sudah meninggal.
“Lagian atas kejadian ini saya sendiri rugi hampir 1 Miliar dan saya tidak bisa berbuat apa-apa dan menjadi risiko saya. Masa harus saya menanggung risiko dengan membayar barang yang tidak saya terima,” ucapnya.
Terkait laporan pengaduan ke Polres Matim, Elfrit konsisten dan siap bertanggung jawab apabila dipanggil untuk dimintai keterangan.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba