Kupang, Vox NTT-Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2018 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT.
Hingga kini polisi sudah menetapkan 8 tersangka. Sementara satu orang lagi masih dalam tahap pemeriksaan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun SIK, didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Heri Tri Maryady saat jumpa pers Kamis (12/03/2020) siang menyampaikan, dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih bawang merah terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.680.000.000.
Adapun modus yang dilakukan yakni dengan cara memarkup harga.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dugaan korupsi menurut Johanes, telah merugikan negara sebesar Rp 4.915.925.000.
Nilai kerugian ini berdasarkan laporan audit Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi NTT Nomor: SR-1455/PW24/2019, tanggal 25 November 2019.
Tahapan
Johanes Bangun menjelaskan beberapa tahapan penyelidikan kasus ini sebagai berikut:
Pertama, melakukan penyelidikan awal berupa pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Kedua, melakukan gelar perkara menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahan penyidikan.
Ketiga, melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang.
Keempat, melakukan penyitaan dokumen dan uang.
Kelima, permintaan audit kerugian keuangan negara/daerah kepada BPKP Perwakilan Provinsi NTT.
Keenam, pemeriksaan ahli audit perhitungan kerugian uang negara BPKP Provinsi NTT terkait perhitungan kerugian keuangan negara/daerah.
Ketujuh, pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa pada lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP) di Jakarta.
Kedelapan, pemeriksaan ahli forensic Komputer terkait audit sistem lelang elektronik pada unit layanan pengadaan barang/jasa Kabupaten Malaka oleh Tim Audit BPKP Jakarta.
Kesembilan, gelar penetapan tersangka pada 21 Januari tahun 2020.
Kesepuluh, pemeriksaan tersangka dilanjutkan dengan penahanan:
a. Pada Tanggal 6 Maret Tahun 2020 atas nama Yustinus Nahak (Kadis) selaku Pengguna Anggaran, Egidius Prima Mapa Moda (Swasta/Makelar), dan Severinus Defrikandus Siribein (Swasta/Makelar) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Kupang Kota selama 20 hari.
b. Pada Tanggal 10 Maret tahun 2020 atas nama Yosep Klau Berek (Kepala Bidang Holtikultura Distanak Kabupaten Malaka), selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP), Karolus Antonius Kerek (ASN selaku skretaris Pokja ULP), dan Martinus Bere (ASN, Kabag ULP Kabupaten Malaka Tahun 2018), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Kupang Kota selama 20 hari.
c. Pada Tanggal 11 Maret tahun 2020 atas nama Simeon Benu (swasta/Direktur Utama CV Timindo), dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Kupang Kota selama 20 hari.
Barang Bukti
Barang yang diamankan yakni dua box berisikan dokumen Perencanaan, Proses Pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Kontrak serta Dokumen pembayaran terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah pada Distanak Kabupaten Malaka Tahun 2018.
Selian itu ada satu unit mobil HRV warna hitam dengan Nomor Polisi W 1175 VK senilai Rp 400 juta serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000.
Dengan demikian total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.065.696.000.
Tidak dipolitisasi
Direktur Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Heri Tri Maryady menjelaskan, awalnya tahun 2018 ada laporan yang ditingkatkan ke tahap penyelidikan dokumen pulbaket dan indikasi tindak pidana.
“Kemudian kita melakukan pendalaman ke beberapa pokja dan komunitas setempat untuk mendapatkan keterangan atau informasi untuk memverifikasi. Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan melakukan undangan klarifikasi kebeberapa oknum yang terlibat. Setelah itu dilakukan penyelidikan”, jelas Kombes Hery.
“Kita paling banyak ke lapangan agar mendapatkan dokumen barang bukti yang jelas bekaitan kebeberapa yang diduga sebagai tersangka,” sambungnya.
BACA JUGA: Bupati Malaka: Urusan Penegakan Hukum Jangan Dipolitisasi
Menurutnya, sebanyak 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satunya lagi masih dalam tahap pemanggilan. Kemarin, oknum yang dimakud masih dalam tahap pemanggilan kedua.
“Kita masih tunggu kehadirannya. Nanti kita dalam terkait dengan keuangan lainnya,” jelasnya.
Sementara, Dir Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun menegaskan penanganan kasus yang bersamaan dengan Pilkada Kabuaten Malaka sama sekali tidak ada unsur politisasi.
“Penyidik bekerja secara profesional. Bekerja berdasarkan fakta. Penyidik tidak bisa diintervensi. Apa yang ditemukan di BAP itu yang ditindaklanjuti, tidak berdasarkan opini,” imbuhnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K