Borong, Vox NTT-Sejumlah lokasi galian pasir di Wolokolo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditutup, Kamis (12/03/2020).
Penutupan ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Hutan Wilayah Matim bersama pihak Kelurahan Kota Ndora, Pemerintah Kecamatan Borong, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Babinsa dan Bhabinkatimas di kelurahan itu.
Pantauan VoxNtt.com, beberapa lubang bekas galian itu pun ditutup dengan material berupa tanah dan pasir. Lalu dipagari dengan menggunakan kawat dan kayu.
Ditemui di sela-sela kegiatan itu, Paulus Tutu penambang di wilayah itu menjelaskan, penertiban aktivitas galian merupakan kesepakatan pihak UPTD dengan para penambang di Kantor Lurah Kota Ndora beberapa waktu lalu.
“Jadi sudah ada kesepakatan pak, kita mau bilang melawan tidak bisa lagi terpaksa tanda tangan di Kantor Kelurahan. Ini hari mereka datang agar tidak boleh gali lagi,” ucapnya.
Ditemani sang istri Susana Eti, Paulus menuturkan akitivitas di tanah yang juga menjadi salah satu sumber matapencaharian mereka itu bukan ilegal. Namun atas izin pemerintah Kelurahan Kota Ndora. Bahkan konon kata dia, hingga tahun 2013 para penambang pasir memberikan retrubusi kepada daerah.
“Tapi waktu tahun 2013 mereka bilang sudah diambil oleh Pemda jadi kami tidak pungut retribusi,” ucap Paulus.
Susana juga berucap selama menjadi penambang mereka sudah memberikan kontribusi bagi Pemerintah Daerah Manggarai Timur (Matim) terlebih khusus dalam bidang pembangunan infrastrukrur.
“Kami dulu sumbang, juga retribusi. Sumbang bangun kantor Lurah, timbunan di dermaga, habis itu jembatan baru juga,” imbuhnya.
Kendati demikian pasangan suami istri itu pun tidak mempersoalkan tentang apa yang sudah diberikan untuk Pemda, juga berkaitan dengan pemberhentian aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Kami hanya minta jangan ada lagi aktivitas di sini. Tutup sampai selanjutnya. Kalau ada yang kontrak jangan diberi izin untuk lakukan penggalian,” tukas Paulus.
Masuk Kawasan Hutan Lindung
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Matim Marselus Ndeu berucap penutupan 12 lokasi galian itu lantaran berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Pernyataan Marsel pun dibuktikan dengan adanya plang bertuliskan “Dilarang Masuk Dalam Kawasan Hutan Ini”, juga diperkuat dengan dasar hukum Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan
Undang-undang 18 Tahun 2013.
“Kita sudah lakukan tahap persuasif dengan masyarakat, lurah, dengan Pemda dan instansi sepakat hari ini kita melakukan pengehentian aktivitas penggalian,” ucapnya.
Sebelum adanya dialog bersama aku Marsel, memang ada riak penolakan dari para penambang.
Kendati demikian, pihaknya sudah bersepakat bersama para penambang. Bahkan sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil material sisa sebelum lokasi tersebut dipagar.
Dia juga menegaskan ke depan tidak ada lagi aktivitas penambangan atau penggalian di lokasi yang berada di bawah kaki gunung Ndeki itu.
Sudah Sesuai Tahapan
VoxNtt.com menemui Lurah Kota Ndora Saverinu Songku, Jumat (12/03/2020), di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pemberhentian aktivitas tambang pasir itu sudah melalui tahapan sosialisasi, juga dibuktikan berita acara kesepakatan yang menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para penambang.
“Kita sudah melakukan 3 kali sosialisasi dengan masyarakat dan finalnya kemarin itu tanggal 4 Maret 2020, sehingga atas kesepakatan itu, kemarin kita eksekusi,” ucap pria yang baru 3 bulan menjabat sebagai lurah Kota Ndora itu.
Dikatakannya, ada beberapa poin kesepakatan dalam dialog itu. Pertama papar dia, menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di Wolokolo, Kelurahan Kota Ndora.
Kedua, telaah lebih lanjut kepada pemerintah yang lebih tinggi terkait legalitas tanah garap masyarakat.
Ketiga lanjut Lurah Save, memberi tenggang waktu dari tanggai 04 sampai 11 Maret 2020 untuk membereskan hasil galian pasır dan batu yang sudah digali.
Keempat, setelah membereskan hasil galian sebelumnya, masyarakat penggarap pasir tidak boleh lagi melakukan tambang pasir di lokasi kawasan pasir.
“Jadi kita sudah lakukan semua tahapan ini dan para penambang juga mengsahkan itu. Sehingga tidak ada persolan dan berjalan dengan baik,” katanya.
Sebagai kepala wilayah, ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan lokasi itu harus ditutup, yakni, menyelamatkan area hutan, menjaga lingkungan hidup dan memang tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Kita juga sudah dekati bebeberapa penambang di luar wilayah yang kita berhentikan untuk stop aktivitas penggalian. Supaya tidak ada kecemburuan sosial. Untuk sementara berupa teguran lisan, tetapi ke depan kita akan bersurat,” jelas Lurah Save.
Apabila ke depan lokasi itu akan dieksplotasi, tentunya harus melalui prosedur yang benar.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba