Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Ribuan KIP Dibuang di Tempat Sampah, DPRD NTT: Pelakunya Lecehkan Negara
Pendidikan NTT

Ribuan KIP Dibuang di Tempat Sampah, DPRD NTT: Pelakunya Lecehkan Negara

By Redaksi17 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kartu Indonesia Pintar yang masih utuh, sisa pembakaran sampah yang ditemukan di Labuan Bajo, NTT (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat turut berkomentar terkait penelantaran ribuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan di tempat sampah di Wae Kesambi, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Kamis, 5 Maret 2020 lalu.

Rumat bahkan menyebut pelakunya pelecehan terhadap negara.

“Saya kira pelakunya pelecehan terhadap negara. Manakala kartu itu asli, itu dikirim dari Jakarta melalui pemerintah daerah,” tegas Rumat saat diwawancarai VoxNtt.com, di Kantor DPRD NTT, Senin (16/03/2020) kemarin

Sekretaris Komisi V DPRD NTT itu menegaskan, yang paling bertanggung jawab soal KIP tersebut adalah kepala daerah dalam hal ini Bupati Manggarai Barat.

“Tentu melalui dinas teknisnya. Apakah di dinas pendidikan atau dinas sosial,” tutur Rumat.

Menurutnya, tujuan akhir dari KIP adalah untuk membantu masyarakat agar bisa mengurangi beban.

“Nah, kalau yang terjadi adalah sengaja pelecehan negara, saya kira di sini butuh kejelihan aparat. Apakah itu Jaksa, hakim, polisi,” ungkap Rumat.

Kalau dilihat dari ribuan KIP yang dibuang itu tegas dia, ada niat lain yang terselubung.

“Katakanlah, menghilangkan barang bukti lewat kartu KIP itu. Tetapi uangnya tidak dihilangkan. Nah, kalau itu persoalannya kepala wilayah yang harus bertanggung jawab sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia mengatakan, kalau kartunya secara fisik itu dibuang ke tong sampah, maka uangnya harus diselidiki oleh aparat.

“Kartu apalah artinya kartu. Tetapi uangnya itu pasti terlacak pada waktunya. Katakanlah nama si A, tempat asalnya itukan jelas. Kalau itu sudah menjadi jelas, saya kira mudah polisi, Jaksa masuk. Siapa pelakunya,” pungkasnya.

Ia bahkan mendorong polisi dan jaksa agar bisa mengecek

“Masuklah, jangan jadi penonton. Tapi dia sebagai orang bertanggung jawab penentu siapa yang salah, siapa yang benar,” harapnya.

DPRD kata Rumat, hanya mengawasi jalannya roda pemerintahan.

“Salah satunya dengan temuan KIP itu dibuang di tong sampah. Tugas kami mengimbau, mengingatkan pemerintah. Lalu merucut tugas polisi itu melacak, mencari tahu. Siapa pelakunya. Saya kira tidak susah kok. Karena pasti tau nanti, uangnya di mana. Jangan sampai barangnya dibuang, uangnya diambil,” katanya.

Rumat meyakini KIP yang ditemukan di tempat sampah itu tidak datang dengan sendirinya.

“Pasti ada orang yang membawa, memproses dan lain sebagainya. Kenapa pemerintah merasa itu sulit. Barang ini sudah jelas. Siapa yang terbit, siapa yang melakukan untuk sampai kepada yang berhak,” tutup Politisi PKB itu.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Mabar
Previous ArticleMengenal nCovid-19, novel Corona Virus 19 (Bag Akhir dari Dua Tulisan)
Next Article Perang Manusia Melawan Virus: dari Maut Hitam sampai nCovid-19

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.