Ruteng, Vox NTT – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus turut menyoroti polemik Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga merupakan anggota partai politik.
Beberapa hari terakhir memang, publik Manggarai diramaikan dengan kabar dugaan beberapa orang lolos seleksi PPS, tetapi namanya ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal tersebut bermula saat KPU Kabupaten Manggarai mengeluarkan pengumuman tentang calon anggota PPS yang lolos seleksi wawancara.
Tiga orang dari peringkat satu sampai tiga sebagai anggota PPS terpilih untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020, dicurigai masih menjadi anggota partai politik tertentu.
Baca: KPU Manggarai Diduga Loloskan Anggota Parpol Jadi PPS
Hal ini juga diperkuat dengan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai seputar nama-nama calon anggota PPS yang diduga menjadi anggota partai politik tertentu.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Heri Mandela menyatakan, data Sipol Bawaslu adalah fakta, bukan karang-karang.
“Yang pasti data sipol Bawaslu itu fakta, bukan karang-karang. Dan kalau memang terbukti, ya tinggal dicoret. Ya saya pikir kalau kita ikuti berita selama ini, KPU pun tidak keberatan,” ujar Mandela dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (19/03/2020).
Ia menilai, baik KPU maupun Bawaslu, sama-sama berorientasi pada suatu kepentingan bersama, yakni kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Manggarai.
Tetapi di sisi lain, lanjut dia, kalau memang ada nama-nama anggota PPS ternyata ada dalam data Sipol, maka tidak pilihan lain selain mencoret nama mereka dari anggota PPS.
Mandela menegaskan, dalam berita-berita yang beredar melalaui media massa beberapa hari terakhir ini, KPU Kabupaten Manggarai berjanji akan mencoret nama-nama anggota PPS apabila terbukti menjadi anggota partai politik tertentu.
Baca: KPU Manggarai Dinilai Tak Respon Rekomendasi Bawaslu
“Saya pikir tidak boleh semena-semena juga untuk langsung dicoret. Kita mesti melihat posisi KPU sebagai lembaga yang berwenang merekrut. Harus diakui pula soal kewenangan KPU dalam hal menangani persoalan ini. Sebab KPU juga mempertimbangkan intelektual, keterwakilan wilayah, pengalaman kepemiluan, serta integritas dari setiap peserta calon,” ungkap Mandela.
Menurut dia, langkah yang diambil KPU di balik tersebut sudah tepat, yakni meminta surat persetujuan tidak boleh berafiliasi dengan parpol, kemudian diikuti dengan pembuktiannya.
“Antara pertimbangan KPU dan Bawaslu, masing-masing melekat pada oknum terkait. Saya pikir, wewenang keputusannya tetap di tangan KPU dengan tetap akomodir pertimbangan Bawaslu. Oleh karena itu menurut saya, langkah KPU terkait surat persetujuan tidak berafiliasi dengan parpol yang kemudian diikuti dengan pembuktiannya, itu sudah tepat,” tutup mantan Germas PMKRI Ruteng itu.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba