Ruteng, Vox NTT – Untuk mengantisipasi penyebaran Corona virus Disease (Covid-19), Bupati Manggarai Deno Kamelus memberikan beberapa arahan untuk Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades).
Bupati Deno memerintahkan Camat, Lurah dan Kades untuk mendata setiap warga sesuai dengan kriteria terbaru yang ditentukan Kemenkes RI.
Pertama, pelaku perjalanan dari daerah tertular.
Kedua, orang yang kontak erat dengan risiko rendah atau pernah kontak dengan orang dalam pengawasan (ODP).
Ketiga, orang yang kontak erat dengan risiko tinggi atau pernah kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP).
Keempat, ODP, demam dan ada riwayat perjalanan di daerah terpapar.
Kelima, PDP, gejala demam, sesak nafas, dan ada riwayat 1 sampai dengan 4 yang tersebut di atas.
“Kategori ini adalah protokol terbaru dari Kemenkes dan tadi dibahas di rapat forkompimda,” katanya.
Menurut Deno, narasinya sedang dirumuskan oleh komando penanganan tingkat Kabupaten Manggarai dan langsung di komandoinya sebagai Bupati.
Sementara ketua pelaksana adalah Sekretaris Daerah dan wakiletua terdiri dari semua unsur Forkompimda Kabupaten Manggarai.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba