Labuan Bajo, Vox NTT- Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dari jalur perorangan atau independen, Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Praja) dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dalam pencalonan.
Hal itu terjadi karena bakal balon Bupati Wilfridus Fidelis Pranda telah meninggal dunia.
Komisioner KPU Kabupaten Mabar Ponsianus Mato mengatakan, dalam regulasi PKPU 1 Pasal 33 telah diatur jelas soal pencalonan.
PKPU 1 Pasal 33 menyebutkan, poin 1 bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Poin dua, dihapus. Poin tiga, bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat diganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.
Poin empat, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen
Pada hari Rabu kemarin, kata Ponsianus, KPU telah melayangkan surat pemberitahuan ke tim penghubung Paket Praja.
“Surat pemberitahuan itu merujuk PKPU. Karena secara faktual kita melihat yang bersangkutan (Bakal Calon Bupati) berhalangan tetap. Berhalangan tetap ini bunyi PKPU,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar itu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (20/03/2020).
Hingga kini kata dia, belum ada surat yang diberikan oleh Paket Praja terkait pemberitahuan bahwa yang bersangkutan yaitu bakal calon Bupati telah berhalangan tetap.
“Surat dari Paket Praja yaitu surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan yaitu bakal calon Bupati telah berhalangan tetap dan pengganti bakal calon Bupati. Batal itupun selama 3 hari. Dan sekarang sudah lewat waktu selama 3 hari itu,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba