Labuan Bajo, Vox NTT- Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) resmi mengeluarkan pengumuman menutup sementara Kawasan TN Komodo. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat Nomor: PG.304/T.17/TU/REN/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Balai TN Komodo Lukita Awang Nistyantara.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan BTNK yaitu:
Pertama, menutup seluruh obyek wisata untuk aktivitas wisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Kedua, menunda dan membatasi kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi, di dalam kawasan TNK yang melibatlan banyal orang.
Ketiga, penutupan sementara kawasan TN Komodo dimulai pada tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Keempat, penutupan sementara ini akan dievaluasi demgan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Kelima, dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka surat Kepala Balai TN Komodo Nomor: S.295/T.17/TU/REN/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid 19 di TN Komodo dinyatakan tidak berlaku.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba