Ruteng, Vox NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Manggarai Rikardus Jeremi Pentor kepada VoxNtt.com, Minggu (22/03/2020), mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya bersama dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Keputusan itu kata dia, merujuk pada Keputusan KPU RI No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020.
Selain itu mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU RI no 179, maka KPU Kab Manggarai mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, menunda pelantikan PPS yang dalam jadwal dilaksanakan hari ini, Minggu 22 Maret 2020 untuk 4 kecamatan dan esok 23 Maret untuk 8 kecamatan.
Pelaksanaan pelantikan PPS dapat dilaksanakan setelah KPU Manggarai berkoordinasi dengan pihak berwenang yang menyatakan bahwa Kabupaten Manggarai belum terdampak penyebaran Covid-19.
Pentor menjelaskan, pelantikan PPS akan dilakukan setelah Kabupaten Manggarai dinyataan aman dari penyebaran Covid-19.
Kedua, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Ketiga, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Keempat, untuk menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179, KPU Kabupaten Manggarai akan mengeluarkan keputusan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
Namun hal itu kata Pentor, setelah didahului berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai dan pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, hingga kini Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Provinsi NTT mencapai 104 orang.
Namun dari jumlah tersebut sebanyak 15 orang yang berhasil sembuh dan menyisakan 89 orang masih berstatus ODP.
Sementara untuk Kabupaten Manggarai diduga sudah 5 orang yang masuk dalam status ODP Covid-19.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba