Bajawa, Vox NTT-Otoritas Bandar Udara Turelelo di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada tetap membuka jalur penerbangan di tengah ancaman penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hari ini, Minggu, 22 Maret 2020, terdapat dua maskapai akan melayani tiga rute penerbangan dari dan menuju Bandara Turelelo, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada.
Pesawat Wings Air, melayani rute Kupang – Soa dan pesawat Trans Nusa penerbangan dari Kupang- Soa- Labuan Bajo, dan Labuan Bajo – Soa -Kupang.
Menurut Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Udara Turelelo Denny Ariyanto, aktivitas penerbangan di Bandara Turelelo Soa, tetap berjalan seperti biasanya.
Meski dia mengaku ada penurunan jumlah kunjungan penumpang secara signifikan sebagai akibat dari mewabahnya virus corona.
Sebelumnya, jumlah penumpang yang turun di Bandara Turelelo Soa sebelum merebaknya virus corona di kisaran 200 hingga 300 orang per hari.
Saat ini, berdasarkan daftar manifestasi penumpang, rata-rata setiap pesawat yang singgah di Bandar udara Turelelo Soa, hanya mengangkut 30 – 40 orang penumpang.
Setiap penumpang turun di Bandara, juga dipantau ketat menggunakan alat pengukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan Bandara.
Tercatat, hari ini (22/3), seorang penumpang pesawat Wings Air yang turun di Bandara Turelelo Soa dengan tujuan Manggarai Timur, terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius.
Pria tersebut langsung dievakuasi petugas kesehatan dengan menggunakan mobil Ambulance Bandara ke RSU Bajawa.
Untuk menghindari penularan, otoritas bandara terus menyemprotkan cairan disinfektan usai aktivitas penerbangan. Fokus penyemprotannya di ruang tunggu penumpang.
Di area bandara, terpantau terdapat dua wadah pencuci tangan dengan media air dan sabun, masing-masing terletak di area pintu keberangkatan dan pintu kedatangan di ruang tunggu bandara. Pihak bandara mengaku kesulitan mendapatkan hand sanitizer.
Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT), Teda Littik, seperti dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (21/03/2020), meminta pemerintah daerah menutup sementara penerbangan untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19).
Menanggapi hal itu, Ariyanto mengatakan, pembatasan atau penutupan lalu lintas transportasi udara merupakan wewenang Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba