Kefamenanu, Vox NTT-Kasus perusakan rumah milik Erenfridus Manek, warga Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke PN Kefamenanu Kelas II.
Kasus perusakan rumah yang terjadi pada Sabtu(16/11/2019) tersebut menyeret 4 tersangka .
Mereka ialah, Daniel Taek Kepala Desa Naku serta Petrus Asan,Yanuarius Boke dan Mikhael Manek.
“Saat ini kami masih mematangkan dakwaan, targetnya dalam minggu ini atau minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” jelas Mario Situmeang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (25/03/2020).
Baca: Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan, Polsek Biboki Utara Tahan Kades Naku
Mario menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Pasal yang disangkakan itu Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.
Yosefina Usifa selaku perwakilan dari keluarga korban saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, mengapresiasi pihak penegak hukum, baik itu Kepolisian Resort TTU maupun Kejari TTU yang telah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa orangtuanya tersebut.
Baca: Diduga Merusak Rumah Warga, Kades di NTT Ini Jadi Tahanan Kejaksaan
Ia berharap kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan, sehingga para tersangka dapat dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sama sekali tidak dendam kepada para pelaku, kami hanya menginginkan keadilan, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Biboki Utara yang telah betul-betul mengusut tuntas kasus ini, juga kepada Kejaksaan semoga kasus ini segera dilimpahkan, sehingga para pelaku bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba