Borong, Vox NTT-Warga Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menolak Zakarias Nabi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Persiapan Nanga Buntal.
Desa ini merupakan pemekaran dari desa Golo Lijun.
Jemarang, salah satu warga yang menolak Zakarias menjelaskan, surat penolakan itu sudah diberikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di kabupaten Matim.
“Kita sudah berikan kepada Camat Elar, Bupati Agas Andreas, Ketua DPRD Manggarai Timur, Dinas PMD, Kapolres dan Kesbangpol,” jelas Jemarang kepada VoxNtt.com di Borong, Selasa (24/03/2020).
Dikatakannya, para warga di desa itu berharap Zakarias tidak boleh dilantik sebagai Kades Nanga Buntal lantaran memiliki rekam jejak buruk selama menjabat sebagai Kepala desa Golo Lijun.
“Minimal mengkaji setiap peristiwa pada tahun 2013, 2007 dan 2009. Setidaknya ini jadi instrumen untuk memutuskan Zakarias Nabi menjadi kades persiapan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Golo Lijun itu.
Ia juga meminta Camat Elar Romanus Rasi dan Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa Yosef Durahi untuk mencari pegawai negeri sipil menggantikan Zakarias.
“Kami minta pengganti yang belum pernah cacat dan tidak ada penolakan dari masyarakat, karena hampir 75 persen masyarakat Golo Lijun menolak Zakarias,” katanya.
Informasi yang diterima VoxNtt.com, surat penolakan itu ditandatangani oleh 69 orang yang bakal menjadi warga desa persiapan Nanga Buntal, pada Jumat 6 Maret 2020 lalu.
Dalam surat itu mereka beralasan bahwa Zakarias diduga telah mencaplok sebagian besar tanah Stasi Bawe, Paroki Pota, (Keusukupan Ruteng).
Bahkan masih dalam surat itu, selama menjabat sebagai penjabat Kepala Desa Golo Lijun, Zakarias belum pernah diaudit terkait penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019.
Menariknya dalam surat itu Zakarias mengaku diri menjadi tokoh masyarakat Manggarai Timur yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:BU.314/44/BPP/2019.
Padahal ia masih berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) sekaligus Penjabat Kepala Desa Golo Lijun saat itu.
Bahkan Zakarias menjadi tokoh yang mewakili Manggarai Timur dalam pertemuan pada14 Mei 2019 di Kupang terkait penetapan tapal batas Kabupaten Manggarai Timur- Kabupaten Ngada.
Mereka juga menilai Zakarias selalu membuat keputusan yang profokatif di Desa Golo Lijun.
Salah satu contohnya jual beli tanah di Bukit Padang Krosaghong yang menjadi biang masalah pada tahun 2015-2016.
Zakarias juga demikian dalam surat itu, selalu mengadu domba masyarakat ketika ada masalah.
Hal itu dibuktikan dengan beberapa kasus yakni, kasus Bukit Krosaghong, Dataran Lasi, dan Tanah Pemda.
Dirinya juga membiarkan masyarakat melakukan kegiatan pertanian di atas tanah yang peruntukan pemakaman (KUBUR) di Dusun Translok.
Ia juga selalu membolak balik fakta sejarah yang berkaitan dengan Pemangku Adat yang ada di wilayah Desa Golo Lijun.
Dalam surat itu juga masyarakat Desa Golo Lijun/Masyarakat Desa Persiapan Nanga Buntal sudah tidak percaya terhadap saudara Zakarias Nabi, maka pihaknya menolak.
Warga desa persiapan demikian dalam surat itu, mengharapkan kepada Camat Elar, agar Penjabat Kepala Desa Nanga Buntal, di ambil dari yang belum pernah ada cacat di Desa Golo Lijun. (Belum Pernah Bertugas di Desa Golo Lijun sebagai Sekertaris Desa).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim Yosef Durahi mengatakan pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan, pelajari dulu adik,” ujar mantan Camat Elar itu saat dihubungi VoxNtt.com, melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba