Ruteng, Vox NTT – Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sejumlah daerah di Indonesia menginginkan untuk menutup bandar udara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pun mengaku dapat memahami keinginan pemerintah daerah tersebut.
Namun ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
Pertama, penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Oleh karenan itu, penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.
Kedua, bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ketiga, bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional.
Selain itu, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation), serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
Keempat, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat.
Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” ungkap Dirjen Novie dalam rilis yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (25/03/2020).
Dirjen Novie menegaskan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Pemda setempat.
Koordinasi dan komunikasi lain juga kepada seluruh stakeholder penerbangan, sehingga maksud Pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal.
“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan, maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik,” tutup Dirjen Novie.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba