Ende, Vox NTT-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ende mengimbau umat muslim agar tidak menjalankan shalat Jumat sementara waktu untuk mengantisipasi penularan Covid-19, yang kasusnya terus meningkat di tanah air.
Shalat Jumat akan digantikan dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing hingga situasi Covid-19 diumumkan aman oleh pemerintah.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI H. Aladin Yunus dan Sekretaris Usman Nagi menegaskan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat pada 27 Maret sampai 3 April 2020.
Surat MUI bernomor 23/MUI/E/III/2020 itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19.
Imbauan tak shalat Jumat juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Ende melalui Surat Edaran Bupati Nomor BU.440/KESRA.07/209/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.
Dalam surat itu juga ditegaskan, shalat Jumat digantikan dengan shalat dzuhur di tempat kediaman. Sebab shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Keputusan tak shalat Jumat tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, serta Tokoh Agama Islam Kabupaten Ende.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba