Sikka, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil sikap tegas terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Tak tanggung-tanggung warga yang berkeliaran di atas jam 19.00 malam akan diciduk dan dikenakan denda. Adapun denda yang dikenakan bagi mereka yang kedapatan berkeliaran tanpa izin sebesar Rp 1.000.000.
Kebijakan tegas ini diambil mengingat bahaya virus Covid-19 yang terus menyebar dengan cepat di Indonesia dan dunia.
Kadis Kesehatan kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, dalam konferensi pers Sabtu (28/03/2020) mengatakan, jam malam akan diberlakukan untuk mengantipasi dan mencegah virus Covid-19.
Pemda Sikka, katanya, akan mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupatii Sikka sehingga menjadi pegangan aparat Kepolisian, TNI dan Lanal dalam melakukan tindakan di lapangan.
Petrus mengaku, jam malam sudah mulai diberlakukan sejak Sabtu (28/03/2020). Bagi masyarakat yang keluar rumah di atas jam 19.00, harus terlebih dahulu melapor ke Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka.
Masyarakat Yang mendapat izin akan diberikan tanda pengenal agar tidak dirazia oleh para petugas yang melakukan patroli malam.
Kontributor: Kris da Cunha
Editor: Irvan K