Soe, Vox NTT-Ancaman virus Covid-19 mulai berdampak terhadap usaha kecil dan menengah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Bagaimana tidak, sejumlah masyarakat di Soe, ibukota Kabupaten TTS yang seharian berprofesi sebagai tukang ojek mulai mengeluh.
Sebagaimana diungkap, Simon Selan, salah seorang tukang ojek di bilangan Pasar Inpres SoE.
Saat diwawancarai VoxNtt.com, Sabtu (28/03/2020), Simon mengungkapkan pengeluhan bersama teman-teman seprofesi.
“Sejak virus Corona mulai mengancam, kami yang tukang ojek juga khawatir dan ketakutan. Begitu pun, penumpang tidak beraktivitas seperti biasa; misalnya ke kantor, pasar, sekolah atau bepergian. Penumpang sepi sehingga pendapatan kami berkurang,” ujar Simon dan kawan-kawan.
Lanjut Simon, bila sebelumnya pendapatan per hari bisa di atas Rp 50 ribu maka saat ini menurutnya, menurun drastis. Bisa hanya Rp 10 ribu setiap hari.
“Itu pun kami sudah berani untuk keluar ojek sekadar beli garam atau sayur,” keluhnya.
Sudah begitu, aku Simon, kebanyakan tukang ojek harus menghadapi tagihan cicilan dari dealer. Bahkan, beberapa sepeda motor teman-teman seprofesi, katanya, telah ditarik kembali oleh dealer karena tidak bisa membayar cicilan.
“Ada kawan-kawan saya yang dealer sudah tarik kembali motor,” ungkapnya.
Dealer Harus Patuh Aturan
Sementara itu, Inche Sayuna, Wakil Ketua DPRD NTT saat dihubungi VoxNtt.com, berharap, masyarakat di TTS tak perlu khawatir karena banyak kebijakan pemerintah yang dapat menolong para pelaku ekonomi mikro ini.
Menghadapai ancaman wabah Covid 19, tandas Srikandi Politik asal TTS ini, pemerintah telah mengeluarkan banyak diskresi untuk memudahkan para pelaku usaha yamg terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung dari wabah Covid 19.
Kemudahan itu, sebut Sekretaris DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, yakni:
Pertama, semua debitur (tukang ojek sopir dan nelayan ) pemerintah telah menjamin kemudahan dengan pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.
Kedua, khusus bagi pelaku UMK melalui OJK juga telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, diberikan kemudahan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
Ketiga, sebagaimana diberitakan bahwa OJK juga telah mengeluarkan stimulus bagi perbankan melalui peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Keempat, dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud.
“Jadi, peraturan itu berlaku juga bagi industri keuangan nonbank sehingga semua harus ikut. Termasuk dealer motor pun harus tunduk pada aturan dimaksud. Karena itu, semua dealer motor harus ditertibkan agar tidak bertindak arogan karena mereka juga mendapatkan kemudahan dari kebijakan pemerintah ini,” tandas Inche Sayuna.
Penulis: Long
Editor: Irvan K