Borong, Vox NTT- Proses pendirian pabrik semen di Kampung Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) merangsek naik ke babak baru.
Terkini, informasi yang diperoleh wartawan perusahaan pabrik semen PT Singah Merah menyodorkan tawaran sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap Kepala Keluarga (KK) di Kampung Lingko Lolok. Dana tersebut dilaporkan sebagai kompensasi untuk warga sekitar.
Babak baru penuh ‘dramatis’ itu diinformasikan oleh seorang warga Lingko Lolok yang meminta identitasnya dirahasiakan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (26/03/2020) lalu.
Ia mengatakan, perwakilan warga Lingko Lolok telah menggelar pertemuan sebanyak dua kali dengan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas di Cekalikang, Kecamatan Poco Ranaka. Kampung Cekalikang merupakan kampung asal Bupati Agas Andreas.
Ia mengungkapkan, pertemuan pertama antara tiga (3) orang perwakilan warga Lingko Lolok bersama Bupati Agas Andreas digelar pada Minggu, 14 Maret 2020 lalu.
Kemudian pertemuan kedua dihadiri lebih dari 15 orang perwakilan warga yang digelar pada Minggu, 22 Maret 2020 lalu.
Sumber itu juga mengaku, salah satu dari 15 warga Lingko Lolok yang telah menemui Bupati Agas Andreas di Cekalikang.
Saat pertemuan, lanjut dia, Bupati Agas Andreas mempersilakan mereka untuk memilih kedua opsi antara lain; mendukung kehadiran pabrik semen atau menolak.
Bupati Agas kata dia, tidak memaksa warga agar mendukung kehadiran pabrik itu. Ia hanya meminta warga untuk berpendapat tentang kehadiran sebuah pabrik semen.
Salah satu permintaan warga saat itu adalah menolak relokasi atau pemindahan Kampung Lingko Lolok, bila pembangunan pabrik semen terealisasi.
Usai menggelar pertemuan, sambung sumber itu, warga Lingko Lolok kemudian berbalik arah mendukung kehadiran pabrik semen di kampung mereka. Padahal, sebelumnya sejumlah warga telah menyatakan sikap penolakan terhadap kehadiran perusahaan bernama PT Singah Merah.
Masih menurut dia, warga setempat dijanjikan oleh pihak perusahaan mendapatkan uang kompensasi senilai Rp 150 Juta untuk setiap KK.
Uang kompensasi ini akan dibagikan secara bertahap. Bahkan tahap pertama ungkap dia, telah dibagikan kepada setiap KK sebesar Rp 10 Juta pada Kamis, 26 Maret di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dana tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, jika dikalikan dengan puluhan KK di Kampung Lingko Lolok. Dana ini juga belum termasuk dalam jual beli tanah dengan pihak perusahaan PT Singah Merah.
Menurut dia, sebanyak dua (2) KK di Lingko Lolok menolak kehadiran perusahaan pabrik semen. Kedua KK itu juga menolak menerima uang down payment (DP) kompensasi sebesar Rp 10.000.000.
Kedua KK tersebut masing-masing bernama Bonefasius Uden dan Elfridus Sota.
Sementara warga yang menolak kehadiran perusahaan di Kampung Luwuk sebagai pusat pembangunan pabrik sebanyak lima (5) orang. Warga kampung Luwuk sampai saat ini belum menerima uang sepeser pun dari perusahaan.
“Uang ini sebagai ikatan antara perusahaan dengan warga,” ujar sumber itu.
Ia menambahkan, ada sejumlah kesepakatan telah dibicarakan dengan pihak perusahaan.
Itu antara lain; tanah warga dalam lokasi pertambangan dibandrol dengan harga Rp 12.000 per meter persegi. Sedangkan satu pohon komoditi seperti jambu mete dibandrol dengan harga sebesar Rp 500.000 per pohon.
Menurut informasi dari Bupati Agas kata dia, pihak perusahaan pabrik semen membutuhkan lahan eksplorasi sekitar 505 hektare lahan warga. Bahkan jarak ekplorasi tambang dengan Kampung Lingko Lolok hanya 100 meter saja.
Sehingga potensi kerusakan kampung bersejarah itu sangat besar. Bahkan pihak perusahaan mengklaim akan mempersiapkan rumah layak huni bagi warga, bila terjadi kerusakan lingkungan.
Ia menguraikan, sebanyak tujuh (7) Lingko atau tujuh Lodok (model pembagian tanah secara budaya Manggarai) akan diserahkan kepada pihak perusahaan.
Meski tokoh adat atau kelompok tua jelas dia, secara tegas menolak kehadiran pabrik semen, namun sebagian besar kelompok orang muda di kampung itu justru mendukung kehadiran pertambangan.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, lokasi penggalian material pendukung seperti batu putih atau batu kapur hanya berjarak sekitar 100 meter dari kampung Lingko Lolok.
Sementara tempat usaha pabrik semen berlokasi di Luwuk, Desa Satar Punda.
Untuk itu, keberadaan Kampung Lingko Lolok sangat terancam jika terjadi eksploitasi secara masif.
Secara terpisah, seorang warga yang mendukung kehadiran perusahaan pabrik semen mengakui, ada sebanyak 89 KK di Lingko Lolok telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 10.000.000 pada Minggu, 26 Maret 2020 dari total Rp 150 juta yang diberikan perusahaan. Bila dikalikan maka total uang yang diterima warga Lingko Lolok senilai Rp 890.000.000, hampir satu miliar.
Uang tersebut kata dia, merupakan DP dari pihak perusahaan pabrik semen untuk membeli lahan milik warga Kampung Lingko Lolok.
“Kami sudah terima uang pak, jumlahnya Rp10 juta. Setelah menerima uang, ada yang beli televisi (TV), parabola, kursi sofa,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan Rabu (01/03/2020).
Ia juga mengaku, warga Lingko Lolok telah menandatangani berita acara bermaterai 6000 saat penerimaan uang kompensasi tersebut. Pihak perusahaan juga kata dia, berjanji siap menyediakan fasilitas perumahan di pemukiman baru bagi warga Lingko Lolok.
“Kami telah menandatangani dokumen berita acara bermaterai 6000 saat menerima uang kompensasi. Perusahaan juga menjanjikan membangun perumahan di pemukiman baru untuk warga tetapi kami belum tau apakah kampung Lingko Lolok direlokasi atau tidak,” terang dia.
Diaspora Tolak Pabrik Semen
Warga Lingko Lolok diaspora baik di Jakarta maupun pada beberapa daerah di Indonesia dan warga kampung itu yang pergi merantau di Malaysia, mempertanyakan agenda pertemuan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dengan sejumlah perwakilan warga Lingko Lolok.
Di mana, usai pertemuan itu dilakukan, sikap warga Lingko Lolok berubah total terhadap kehadiran pabrik semen.
Apalagi menurut mereka, pertemuan itu tidaklah wajar karena malah digelar di kampung asal Bupati Agas Andreas, bukan di kantor bupati Manggarai Timur yang beralamat Lehong, Borong.
“Kenapa pertemuannya harus di rumah pribadinya bupati. Bukan kah itu berkaitan dengan urusan dinas,” kata Koordinator warga Lingko Lolok Diaspora, Donatus Suhardi melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (31/03/2020).
Donatus mengatakan, apabila Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas ingin menghadirkan pembangunan pabrik semen, maka seharusnya seorang dia mendatangi Lingko Lolok. Bukan malah warga Lingko Lolok yang datang ke rumah pribadi seorang bupati di Cekalikang, Poco Ranaka.
Untuk itu, warga Lingko Lolok Diaspora mengecam keras kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur, serta keputusan warga Lingko Lolok karena sangat merugikan keberlansungan peradaban kampung sejarah itu.
“Sejak awal, kami sudah menolak keras tambang (pabrik semen) di Lingko Lolok, karena itu adalah tanah yang diwariskan oleh leluhur kami,” tegas Donatus.
Apalagi kata dia, sebelumnya sudah pernah ada aktivitas pertambangan, akan tetapi tidak ada buktinya sama sekali bagi kesejahteraan untuk warga setempat yang terkena dampak.
Oleh karena itu, sebagai putra-putri asli Lingko Lolok memiliki kewajiban moral untuk menjaga dan merawat kampung sebagai tempat peradaban.
Donatus menegaskan, meskipun sejumlah perusahaan pertambangan sebelumnya pernah beraktivitas di kampung bersejarah itu, namun tidak ada dampak ekonomi sama sekali, malah warga terus menjadi korban karena kerusakan lingkungan akibat ekploitasi tambang. Bahkan sejumlah lokasi di sekitar kampung itu dibiarkan menganga tanpa dilakukan reboisasi maupun reklamasi.
“Uang itu hanya sesaat, tidak ada warga setempat yang menjadi kaya karena kehadiran perusahaan. Justru yang membuat kaya warga Lingko Lolok adalah tanaman komoditi seperti jambu mete dan ternak sapi maupun ternak kambing di sana. Itu fakta,” pungkas dia.
Tempuh Langkah Hukum
Menurut putra kilo (suku) Lantar itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila permintaan mereka agar menolak kehadiran pabrik semen tersebut tidak didengarkan, baik oleh perusahan maupun warga Lingko Lolok.
“Jika tetap dilanggar maka kami siap menggugat secara hukum Tu’a Teno (tua adat) dan Tu’a Panga/Kilo yang serahkan tanah tersebut,” tegas dia.
Donatus juga telah mengirimkan salinan surat pernyataan penolakan warga Lingko Lolok Diaspora terhadap kehadiran PT Singah Merah di kampung itu. Pihaknya berencana akan melayangkan surat pernyataan tersebut kepada Tu’a Teno Lingko Lolok.
“Kami paguyupan Lingko Lolok Diaspora, yang menjadi bagian pewaris tanah dan Lambung leluhur kami. Dengan ini kami menyatakan dengan tegas, menolak kehadiran pertambangan di Lingko Lolok atau tanah ulayat Lingko Lolok, menolak keras atas rencana relokasi kampung Lingko Lolok. Karena kampung Lingko Lolok adalah rintisan dari dan menjadi sejarah leluhur kami. Apabila kedua hal tersebut tetap dilanggar maka kami akan melakukan gugatan secara hukum kepada Tu’a Teno dan seluruh masyarakat di Lingko Lolok,” tegas Donatus.
Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum mulai beroperasi karena sejumlah persyaratan administrasi belum rampung. Bahkan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum dilakukan oleh perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur.
Penulis: Ardy Abba