Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu TTU Resmi Berhentikan Sementara Panwascam dan PKD
Pilkada

Bawaslu TTU Resmi Berhentikan Sementara Panwascam dan PKD

By Redaksi2 April 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo usai diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU resmi memberhentikan sementara Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan. Itu terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020.

“Kita belum tahu kapan pastinya mereka (Panwascam dan PKD) diaktifkan kembali, nanti kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (02/04/2020).

Martinus menuturkan, pemberhentian sementara Panwascam dan PKD tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255 yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut berkaitan dengan pemberhentian sementara Panwascam dan PKD.

Selain itu, kata dia, keputusan pemberhentian sementara tersebut juga merujuk pada SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan sementara tahapan Pilkada.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten TTU dengan mengeluarkan SK Nomor 53 tentang penundaan masa kerja PPK.

“Untuk hak-hak Panwascam dan PKD itu batas Maret, untuk Panwascam sudah bayarkan untuk 3 bulan sesuai kinerja pengawasan mereka,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU TTU
Previous ArticleCegah Covid-19, PDAM Kota Kupang Pasang Wastafel Portable di Area Publik
Next Article PLN Beri Keringanan Tagihan Listrik

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.