Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu TTU Resmi Berhentikan Sementara Panwascam dan PKD
Pilkada

Bawaslu TTU Resmi Berhentikan Sementara Panwascam dan PKD

By Redaksi2 April 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo usai diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU resmi memberhentikan sementara Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan. Itu terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020.

“Kita belum tahu kapan pastinya mereka (Panwascam dan PKD) diaktifkan kembali, nanti kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (02/04/2020).

Martinus menuturkan, pemberhentian sementara Panwascam dan PKD tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255 yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut berkaitan dengan pemberhentian sementara Panwascam dan PKD.

Selain itu, kata dia, keputusan pemberhentian sementara tersebut juga merujuk pada SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan sementara tahapan Pilkada.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten TTU dengan mengeluarkan SK Nomor 53 tentang penundaan masa kerja PPK.

“Untuk hak-hak Panwascam dan PKD itu batas Maret, untuk Panwascam sudah bayarkan untuk 3 bulan sesuai kinerja pengawasan mereka,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU TTU
Previous ArticleCegah Covid-19, PDAM Kota Kupang Pasang Wastafel Portable di Area Publik
Next Article PLN Beri Keringanan Tagihan Listrik

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.