Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor berhasil mengamankan VE (22) pelaku pencurian motor di Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Pelaku ditangkap di seputaran Labuan Bajo pada Selasa (26/03/2020) oleh unit Reskrim Polsek Lembor dan di-back up oleh Unit Jatanras Polres Mabar.
Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto mengatakan, pelaku ditangkap karena telah mencuri motor dinas dengan merk Honda Win milik PDAM Lembor.
“Kejadian hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020, sekitar jam 01.00 ( dini hari), bertempat di halaman kantor PDAM Lembor,” ujar Yoga saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (03/04/2020).
Pelaku kata Yoga, telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba