Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Tegaskan Veteran Pimpinan Stef Atok Resmi dan Sah
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Tegaskan Veteran Pimpinan Stef Atok Resmi dan Sah

By Redaksi7 April 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum Stefanus Atok, Fransisco Besie (Kameja Biru) saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor LVRI Kabupaten Belu, Senin, 6 April 2020 (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Fransisco Besie, Kuasa hukum Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu pimpinan Stefanus Atok merespon isu yang beredar terkait legalitas lembaga tersebut.

Ia menegaskan, LVRI kabupaten Belu pimpinan Stefanus Atok adalah lembaga yang resmi dan sah sesuai aturan hukum.

Sementara organisasi lain seperti Ormas Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKHV RI) pimpinan Stefanus Nahak, menurut Fransisco tidak sah dan tidak disesuai regulasi.

“Kami secara resmi tadi sudah bersurat dan beraudiensi dengan Kapolres, Ketua DPRD Belu dan Dandim 1605 Belu. Tujuan kami bersurat dan audiensi ini adalah bahwa kami jelaskan tentang legalitas organisasi LVRI sendiri dari tingkat pusat, daerah dan kabupaten kota,” jelas Francisco kepada VoxNtt.com saat bertemu di Kantor LVRI Kabupaten Belu, Senin (06/04/2020).

Saat itu, ia didampingi Sekretaris DPD LVRI NTT Nicolaus Dawi, Ketua Macab Belu Stefanus Atok Bau, dan Ketua Macab Malaka Daniel Manek.

Penegasan Fransisco terhadap kedudukan LVRI Cabang Belu disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat Belu, Malaka dan TTU. Informasi beredar LVRI Cabang Belu pimpinan Stefanus Atok tidak memiliki legal standing.

Ketua LVRI Cabang Belu, Stefanus Atok (Seragaram Veteran) (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)

“Saya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum datang untuk meluruskan, sehingga kita, semua pihak bisa mendapatkan jawaban yang benar,” ujarnya.

Ia menyatakan, perlu digarisbawahi bahwa sebelumnya secara personal sudah ada putusan Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang dan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya Stefanus Atok, selaku penggugat sampai berkekuatan hukum tetap.

“Putusan itu menyatakan Pak Stef Nahak dan Maryono dan teman-temannya telah melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi itu dalam konteks keperdataan,” terang Francisco.

Keberadaan Ormas pimpinan Stef Nahak menurut Francisco, telah meresahkan para Veteran. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan ke Polda NTT untuk diproses hukum.

“Selanjutnya kami akan proses hukum kepada teman-teman itu untuk mereka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dalam arti kita bisa lihat begitu banyak yang datang sangat meresahkan karena di luar sana teman-teman kita ada segitu banyak yang belum sempat mendapatkan hak-haknya karena ada “permainan” dari oknum-oknum tertentu,” sebutnya.

Ia kembali menyatakan, Ormas dan pimpinan Stef Nahak dan kawan-kawan, akan dilaporkan ke pihak Polda NTT dalam waktu dekat.

“Kami pastikan di minggu depan sekitar tanggal 16 sampai 17 April 2020, karena lingkupnya locus delicti dan tempus delicti waktu dan tempat kejadiannya itu bukan hanya di Kabupaten Belu Malaka, tetapi juga ada beberapa daerah lain, maka kami lapornya di Polda NTT, karena cakupan ruang meliputi seluruh kabupaten di NTT,” tutup Fransisco.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

 

Belu LVRI Cabang Belu
Previous ArticleBaru Bertemu Suami dari Malaysia, Istri Paulus Arman: Saya Kangen, Tapi Kami Tidak Sentuh
Next Article Dua Siswa SMA dan Satu Warga di Rahong Utara Tewas Disambar Petir

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.