Ruteng, Vox NTT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai tetap berkomitmen menggunakan wisma atlet Stadion Golo Dukal sebagai tempat karantina.
Karantina itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dari orang yang datang dari daerah terpapar.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus Moa menegaskan, siapapun yang menghalangi proses karantina kesehatan akan dipidana.
Hal itu sesuai Undang-undang UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Pasal 9 ayat (1) jelas dia, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Kemudian ayat (2), setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan.
Lodovikus mengaku, Stadion Golo Dukal dijadikan tempat karantina orang yang datang dari daerah terpapar berdasarkan hasil pertemuan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para Asisten dan para Camat.
“Jadi, pidana bagi siapa saja yang menghalangi, itu Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018. Setiap orang yang tidak mematuhi akan dipidana penjara 1 tahun atau denda 100 Juta,” ujar Lodovikus kepada sejumlah awak media, Senin (13/04/2020).
“Sebenarnya ini jelas, bagi siapa saja yang menghalang-halangi proses karantina itu melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2018,” tambahnya lagi.
Sampai saat ini, ia mengaku pihaknya sedang melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 6 tahun 2018 tersebut.
“Itu mungkin strategi kita, pendekatan kekeluargaan dan sosialisasi,” kata Lodovikus.
Sejauh ini memang ada resistensi dari masyarakat sekitar untuk menolak keputusan Pemkab Manggarai tersebut.
Menurut Lodovikus, sebenarnya mungkin resistensi itu karena ketidakpahaman atau ada mispersepsi antara masyarakat yang ada di wilayah karantina
“Mungkin lebih kepada mispersepsi terhadap langkah yang diambil oleh pemerintah. Mungkin itu tugas kami untuk lakukan pendekatan, supaya ada kesamaan persepsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, masyarakat Kampung Leda, Kelurahan Leda, Kecamatan Langke Rembong menolak rencana pemerintah untuk menjadikan wisma atlet Stadion Golo Dukal sebagai tempat karantina.
Penolakan itu diketahui saat puluhan warga adat di Gendang Leda, Kelurahan Leda, Kecamatan Langke Rembong, menggelar aksi ujuk rasa. Aksi itu dilakukan saat Pemkab Manggarai membersikan lokasi wisma atlet, Selasa (07/04/2020) lalu.
Salah satu warga Leda Nikodemus Jemali dengan tegas menolak rencana Pemkab Manggarai tersebut.
Ia mengaku, warga Kampung Leda tidak ingin wisma atlet dijadikan sebagai tempat karantina orang-orang dari daerah terpapar Covid-19.
Sebab menurut dia, hal itu sangat berbahaya bagi warga sekitar.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba