Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemkab Manggarai: Orang yang Halangi Proses Karantina akan Dipidana
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemkab Manggarai: Orang yang Halangi Proses Karantina akan Dipidana

By Redaksi13 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lodovikus D. Moa, Juru bicara Komando Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai saat menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Manggarai, Senin (13/04/2020) (Foto: Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai tetap berkomitmen menggunakan wisma atlet Stadion Golo Dukal sebagai tempat karantina.

Karantina itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dari orang yang datang dari daerah terpapar.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus Moa menegaskan, siapapun yang menghalangi proses karantina kesehatan akan dipidana.

Hal itu sesuai Undang-undang UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Pasal 9 ayat (1) jelas dia, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Kemudian ayat (2), setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan.

Lodovikus mengaku, Stadion Golo Dukal dijadikan tempat karantina orang yang datang dari daerah terpapar berdasarkan hasil pertemuan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para Asisten dan para Camat.

“Jadi, pidana bagi siapa saja yang menghalangi, itu Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018. Setiap orang yang tidak mematuhi akan dipidana penjara 1 tahun atau denda 100 Juta,” ujar Lodovikus kepada sejumlah awak media, Senin (13/04/2020).

“Sebenarnya ini jelas, bagi siapa saja yang menghalang-halangi proses karantina itu melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2018,” tambahnya lagi.

Sampai saat ini, ia mengaku pihaknya sedang melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 6 tahun 2018 tersebut.

“Itu mungkin strategi kita, pendekatan kekeluargaan dan sosialisasi,” kata Lodovikus.

Sejauh ini memang ada resistensi dari masyarakat sekitar untuk menolak keputusan Pemkab Manggarai tersebut.

Menurut Lodovikus, sebenarnya mungkin resistensi itu karena ketidakpahaman atau ada mispersepsi antara masyarakat yang ada di wilayah karantina

“Mungkin lebih kepada mispersepsi terhadap langkah yang diambil oleh pemerintah. Mungkin itu tugas kami untuk lakukan pendekatan, supaya ada kesamaan persepsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, masyarakat Kampung Leda, Kelurahan Leda, Kecamatan Langke Rembong menolak rencana pemerintah untuk menjadikan wisma atlet Stadion Golo Dukal sebagai tempat karantina.

Penolakan itu diketahui saat puluhan warga adat di Gendang Leda, Kelurahan Leda, Kecamatan Langke Rembong, menggelar aksi ujuk rasa. Aksi itu dilakukan saat Pemkab Manggarai membersikan lokasi wisma atlet, Selasa (07/04/2020) lalu.

Salah satu warga Leda Nikodemus Jemali dengan tegas menolak rencana Pemkab Manggarai tersebut.

Ia mengaku, warga Kampung Leda tidak ingin wisma atlet dijadikan sebagai tempat karantina orang-orang dari daerah terpapar Covid-19.

Sebab menurut dia, hal itu sangat berbahaya bagi warga sekitar.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Virus Corona
Previous ArticleCegah Covid-19, Pelni Hentikan Sementara Pelayaran ke Ende
Next Article Kurang Fasilitas, Tempat Karantina di Manggarai Hanya untuk ODP

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.